Rejang Lebong – Berdasarkan PMK Nomor 201 tahun 2022, pemerintah desa Taba Renah Kecamatan Curup Utara melaksanakan musyawarah Verifikasi penetapan calon keluarga penerima manfaat dana desa, bertempat di kantor desa, Kamis (23/02/2023).
Musyawarah tersebut membahas jumlah penerima bantuan tunai desa sesuai dengan pagu anggaran dana desa tahun 2023.
Rita (PLH Kepala desa Taba Renah, red) menyampaikan dalam sambutan,” musyawarah ini bertujuan untuk meneliti agar tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan tunai desa dengan bantuan sosial lainnya.
” Untuk desa Taba Renah, sesuai hasil musyawarah, ditetapkan 56 calon keluarga penerima manfaat. Hasil ini berdasarkan survei dari kepala Dusun-dusun yang didampingi oleh BPD,”ungkapnya.
Musyawarah dihadiri perwakilan Kecamatan Curup Utara, Koordinator kegiatan, Perangkat Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PLD, P3MD, BPD, TPK, tokoh agama dan tokoh masyarakat. (Ysman)