Bengkulu – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pesisir Barat Sumatera melakukan aksi “Mimbar Rakyat” di depan kantor Gubernur Bengkulu, Senin (3/1).
Dalam aksinya, mereka menuntut Gubernur Bengkulu untuk menindak tegas tambang pasir besi yang dilakukan PT. Faming Levto Bakti Abadi yang menurut mereka ilegal.]
Selain itu, mereka juga mendesak Gubernur mengeluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT. Faming Levto Bakti Abadi ke Kementerian ESDM.
Menyikapi hal itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan akan mengambil sikap terkait konflik yang terjadi antara masyarakat pasar Seluma dan lima desa penyangga lainnya di Kabupaten Seluma dengan pihak tambang pasir besi PT. Faming Levto Bakti Abadi.
Namun, kata Gubernur Rohidin, sebelum dirinya mengambil tindakan tegas terkait polemik tambang tersebut, jika tambang tersebut memang melakukan tiga hal yang bertentangan.
Untuk itu, Gubernur meminta massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pesisir Barat Sumatera, dapat menyiapkan dan menyampaikan dokumen serta data matriks dalam waktu dekat.
“Saya akan mengambil sikap sebagai kepala daerah sekaligus sebagai perwakilan pemerintah pusat, maka ketika ada persoalan terkait rusaknya fungsi lingkungan maka rusaknya yang mana tunjukan datanya ke kita,” kata Gubernur Rohidin, di hadapan massa aksi.
Kemudian, lanjutnya, jika yang terganggu kantibmas siapa yang terganggu, maka buatkan datanya lampirkan dan sampaikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Begitupun jika pada sisi regulasinya, jika memang melanggar baik dari tahapan maupun aturannya bisa disampaikan data dan dokumennya.
“Jika ini ada data matriksnya maka saya dapat menyimpulkan apakah memang layak dihentikan, memang justru izinnya harus ditahan atau malah sebaliknya jika memang tidak ada persoalan maka akan tetap dilanjutkan investasinya,” jelas Gubernur.