Kepahiang RI MEDIA – Beredarnya kabar di berbagai Media Online terkait kampanye Pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 01 di Kecamatan Kemumu Kebupaten Kepahiang yang sempat dihentikan oleh pihak Panwaslu Kecamatan, Senin (2/11/2020).
Bawaslu Kabupaten Kepahiang angkat bicara terkait hal ini, disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono, SE kepada Media, bahwa Panwaslu Kecamatan Muara Kemumu sudah menjalankan tugas dan wewenang sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap Paslon yang akan melaksanakan kampanye harus sesuai jadwal yang sudah disampaikan dan wajib menunjukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan,” ungkap Rusman.
Karena sebelumnya sudah menjadi tugas Panwaslu Kecamatan untuk memastikan STTP tersebut, sedangkan pihak Paslon 01 sebelumnya tidak mampu menunjukkan bukti, maka ketika siang hari diminta ditunda dahulu sampai ada kepastian STTP kegiatan kampanye papar Rusman saat menjelaskan.
Rusman juga menerangkan, “Setelah ditunggu beberapa saat, tim baru mampu menunjukkan STTP kegiatan kampanye dalam bentuk Soft Copy (via whatsapp) kepada Panwaslu Kecamatan. Setelah hal tersebut kegiatan tetap dilanjutkan,” katanya.
Sedangkan ada anggapan kenapa anggota kita (Pengawas) jumlahnya cukup banyak di lokasi pada saat kegiatan kampanye tersebut, Rusman menyampaikan “Memang kita selalu menurunkan tim yang banyak, dalam setiap pengawasan di lapangan,” tambahnya.
“Tidak benar terkait Panwascam mengatakan Ustadz ngicu atau Ustadz bohong,” tutup Rusman. (awa)