Home / Nasional

Minggu, 8 November 2020 - 14:25 WIB

Bawaslu Kota Tegaskan Larangan Menggunakan Kewenangan, Program dan Kegiatan bagi Petahana

Kota Bengkulu RI MEDIA – Pemilihan kepala daerah harus berjalan jujur dan adil, sebagai azaz penting dalam proses penyelenggaran Pemilihan. Larangan bagi petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan merupakan implementasi nilai tersebut yang diatur dalam Undang-Undang.

Bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu, Jumat pagi (6/11/2020) Bawaslu Kota Bengkulu melakukan rapat bersama dengan berbagai pihak guna mencegah terjadi pelanggaran Pemilihan terkait petahana.

Disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, SHI dalam kata sambutannya, “Rapat bersama ini merupakan langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu terkait dengan potensi pelanggaran Pemilihan yang fokusnya di Kota Bengkulu,” ungkapnya.

Baca Juga  Lambat Respon, Kepala OPD akan Dapat Teguran

Larangan bagi petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan termuat dalam Pasal 71 Ayat (3) dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Lebih tegas, Rayendra menyampaikan terkait sanksi bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana.

Baca Juga  Waket DPD RI Puji Keputusan Anies Menerima Keputusan Pengadilan Terkait Polusi Udara Ibu Kota

“Bagi petahana yang melanggar dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut Bawaslu Kota Bengkulu juga menyampaikan beberapa bentuk pelanggaran pada tahapan kampanye seperti APK yang tidak sesuai desain, ukuran, dan zona. Penyebaran bahan kampanye yang tidak sesuai PKPU terkait kampanye.

Sedangkan dari Kordiv HPPS Bawaslu Kota Bengkulu Mico Yudhistira, SH., MH menanggapi adanya keluhan pihak kecamatan berkaitan dengan sosialisasi titik lokasi APK.

Baca Juga  Gelar Donor Darah dan Sunatan Massal Kodim 0906/Kutai Kartanegara Berharap Masyarakat Bisa Terbantu

“Berbagai pihak dapat berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan atau PPK Kecamatan, mereka akan memberi informasi dimana lokasi APK di kecamatan masing-masing,” papar Mico.

Rapat bersama tersebut diikuti oleh LO Paslon, pihak kecamatan se-Kota Bengkulu, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Dinas Perkim, BKD Provinsi Bengkulu, Dinas PU Provinsi Bengkulu, Dinas Peternakan Provinsi Bengkulu, Sekda, Satpol PP dan pihak Polres Bengkulu. (awa)

Share :

Baca Juga

Nasional

Desain Logo HUT RI ke 76, Ini Makna, Panduan dan Link Download Logo Resmi

DPD RI

Presiden Resmikan Taksonomi Hijau OJK, Waket DPD RI Ingatkan Urgensi RUU Perubahan Iklim

DPD RI

GKR Hemas Tindak Lanjuti Aspirasi Warga Terdampak Aktivitas Tambang Pasir

Nasional

Rohidin : Progres Kinerja APBN 2021 Lebih Baik dari 2020

Nasional

Walikota Lubuklinggau Apresiasi Kinerja Jajaran Polres Lubuklinggau

Nasional

HUT Korem 041/Gamas, Gubernur Gowes Bareng Forkopimda

Nasional

Hati-hati! Pesan Suara WhatsApp Palsu Bisa Curi Data

Nasional

Bahas Rencana Aksi 100 Hari Kerja, Wako-Wawako Kumpulkan SKPD