Home / Nasional

Senin, 17 Februari 2020 - 19:47 WIB

Catatan AMAN Bengkulu Dibalik Hari Sejarah Pengakuan Masyarakat Adat Oleh Pemda Rejang Lebong

“Wajah Ceria Petani, Puluhan Tahun Tanah yang Dirampas Itu Telah Kembali”.

Rejang Lebong RI MEDIA – Wajah Retiah (40) seorang ibu rumah tangga tampak bersinar bahagia dibalik jilbab merah jambu, ia warga Desa Kota Padang, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, baru saja menerima Sertifikat lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Bumi Mega Sentosa (BMS).

“Sekarang bertani menjadi tenang, tidak was-was ditangkap polisi karena dianggap menduduki lahan perusahaan. Sudah 20 tahun kami mengelola lahan terlantar perusahaan itu sekarang tanah sudah resmi menjadi milik kami,” kata Retiah, Senin (17/2/2020).

Retiah tidak sendiri terdapat sekitar 500 KK lainnya menerima sertifikat sah pengelola lahan pertanian dari bekas perusahaan perkebunan cokelat yang diterlantarkan tersebut. Sejumlah warga menyatakan kebahagiannya dan akan memanfaatkan tanah tersebut untuk kehidupannya.

Kisah pendudukan (reclaiming) lahan eks HGU terlantar itu cukup unik oleh petani. Sebelumnya sekitar tahun 1970 masuklah PT. BMS di dua kecamatan, yakni, Kota Padang dan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Ada delapan desa di dalamnya. PT BMS memiliki HGU seluas 6.925 hektare tanah didapat dari masyarakat.

Baca Juga  Ketua DPD RI Tegaskan Kesiapan SDM Faktor Utama Pengembangan Digitalisasi di Tanah Air

Proses pembebasan dan penyerobotan tanah warga oleh perusahaan mewarnai awal perizinan perusahaan kala itu. Sejumlah ganti rugi dianggap warga tidak adil, serta proyek yang nyaris minim sosialisasi, bahkan penggusuran paksa juga dilakukan. Kerasnya tekanan aparat membuat sejumlah petani merelakan tanah mereka diambil perusahaan.

Celakanya saat tanah dikuasai perusahaan, investasi perkebunan cokelat yang direnacanakan tak kunjung dilakukan. Tanah menjadi terlantar masyarakat tentu saja tak berani menyerobot lahan terbengkalai itu.

Barulah tahun 2000 HGU perusahaan dicabut oleh pemerintah karena tidak dimanfaatkan perusahaan. Sejak tahun 2000 saat HGU dikembalikan ke negara ribuan warga yang merasa tanahnya diambil paksa oleh perusahaan menduduki lahan tersebut dan bercocok tanam. Pada tahun 2017 proses penyerahan lahan eks HGU pada petani dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini BPN, Pemda Rejang Lebong dan dibantu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Baca Juga  Jokowi Singgung Pasal 33 UUD 1945, LaNyalla: Saatnya Koperasi Rakyat Bangkit

Tenaga Ahli Utama Bidan Reforma Agraria Kantor Staf Presiden (KSP), Usep Setiawan dalam penyerahan sertifikat tersebut menjelaskan pelaksanaan reforma agraria merupakan program prioritas presiden.

“Sejak tahun 2017 di Kabupaten Rejang Lebong telah dibentuk oleh bupati tim terpadu reforma agraria, tim ini selama tiga tahun bekerja melakukan persiapan-persiapan, seminar, lokakarya, diskusi kampung dan alhamdulilah sampai hari ini proses tersebut terus berjalan pada hari ini akan diserahkan 800 sertifikat redistribusi tanah pada petani. Ini prestasi luar biasa Pemda Rejang Lebong dan bupati, juga BPN,” kata Usep dalam sambutannya.

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rejang Lebong, Krisno Kusdibyo mengatakan pembagian sertifikat tanah dalam program reforma agraria tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak 2019 dan sampai kini sudah berkisar 2.500 persil atau bidang tanah.

Baca Juga  HKTI Provinsi Bengkulu Matangkan Persiapan Pelantikan HKTI Kota, Ketua KNPI Kota Menjadi Calon Ketua

“Sampai saat ini sudah berkisar 2.500 persil, dan tahun ini akan kita tambah sekitar 1.000-an lagi sehingga bisa memenuhi target pendistribusiannya menjadi 3.600 persil,” ujar dia.

Instruksi Presiden untuk Kepala Daerah

Selanjutnya Tenaga Ahli Utama Bidan Reforma Agraria Kantor Staf Presiden (KSP), Usep Setiawan juga memberikan informasi terkait perintah presiden pada seluruh kepala daerah mulai dari Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk segera membentuk tim gugus tugas reforma agraria sebagai kelembagaan multipihak berisikan pemerintah, masyarakat adat dan petani. Tim ini bertugas menyelesaikan persoalan konflik-konflik agraria di daerah baik dengan perusahaan, kawasan hutan dan sejenisnya.

“Dalam APBN 2020 sudah ada anggarannya, jadi dukungan untuk membentuk tim gugus tugas di masing-masing daerah sudah ada anggarannya, tinggal kemauan politik para bupati dan wali kota untuk membentuknya. Contohlah  kabupaten telah melakukannya seperti Rejang Lebong, untuk bisa membuat di kabupatennya masing-masing,” demikian Usep.

Sementara itu Bupati Rejang Lebong, Hijazi berpesan pada petani untuk memanfaatkan tanah tersebut secara baik dan tidak untuk diperjualbelikan. Pada kesempatan yang sama bupati juga menyerahkan lima SK penetapan komunitas adat dalam upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Rejang Lebong. (awa)

Share :

Baca Juga

Nasional

Vaksinasi Massal Serentak se Indonesia, Presiden Tekankan Percepatan Target Vaksinasi di Tiap Provinsi

Nasional

SMK Negeri 3 Lubuklinggau Sukses Menjalankan USP Tahun 2022

Nasional

Dandim 1702/Jayawijaya Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP Sambut Kedatangan Wapres RI di Wamena

Nasional

Bengkulu Religius dan Bahagia Nyata Terwujud di SDIT IQRA 2

Nasional

Tertangkap Terduga Pelaku Curanmor dan Begal yang Beraksi Lintas Curup-Lubuklinggau

Nasional

DPC GANN Sepakat Pemuda Bengkulu Bangkit Bersama KNPI Kota

DPD RI

BAP DPD RI Tindaklanjuti Temuan BPK RI pada Laporan Keuangan Tahun 2019 Kabupaten Waropen

Nasional

Presiden Turunkan Biaya Tes PCR, Pimpinan DPD RI: Ini Kado Buat Rakyat Saat HUT ke-76 RI