Home / Nasional

Jumat, 30 April 2021 - 10:53 WIB

Dewan Pers Mengimbau untuk Tidak Melayani THR Wartawan

Jakarta ri-media.id – Dewan Pers mengeluarkan imbauan bagi semua pihak agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari wartawan jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang akan jatuh pada 13 -14 Mei 2021 mendatang.

Imbauan tersebut terbit pada tanggal 28 April 2021 Nomor: 01/DP/K/IV/2021 Perihal Himbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

“Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan,” demikian ungkap Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh melalui imbauan tersebut.

Menurut Muhammad Nuh, hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Baca Juga  Vaksinasi di Jabar Tak Proporsional, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Percepat Distribusi

“Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ujar Muhammad Nuh.

Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

Dewan Pers menegaskan, pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.

“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya,” ujar Muhammad Nuh.

Baca Juga  Soal Polemik Pasokan Dan Harga Beras, Sultan Minta Bapanas Tidak Berbisnis
Imbauan Dewan Pers Nomor: 01/DP/K/IV/2021

Muhammad Nuh menambahkan, apabila ada yang meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers.

“Demikian, imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,” pungkas Muhammad Nuh.

Hingga saat ini, organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah
terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut:
1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),
4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI),
5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),
6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),
7. Serikat Perusahaan Pers (SPS),
8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
10.Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Baca Juga  Pelantikan Ketua STIA Bengkulu Periode 2022-2026, Gotri Suyanto Harapkan STIA Bengkulu Maju

Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani
permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama.

Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi lebih lanjut melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP : 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099.)

Share :

Baca Juga

DPD RI

BKSP DPD RI : IK-CEPA Wadah UMKM Menuju Pasar Global

Nasional

Solusi Turunkan Angka Stunting, Seluruh Pemda Diminta Lakukan PKs dengan KUA

DPD RI

Bukan Subsidi, Sultan Usulkan Skema Tukar Tambah Mobil Konvensional dengan Mobil Listrik

DPD RI

Waket DPD RI Minta Presiden Kecam PM India Atas Kekerasan dan Diskriminasi Agama

Nasional

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pasca Bermain Futsal

DPD RI

Sultan Minta BI Batalkan Pengenaan Biaya MDR Transaksi QRIS Pada Pelaku UMKM

Nasional

Hina Palestina di Tiktok, Siswi di Benteng Dikeluarkan dari Sekolah

Nasional

Terancam Kehilangan Aset, Puskud Provinsi Bengkulu Audiensi dengan Gubernur