Home / DPD RI / Nasional

Jumat, 18 Februari 2022 - 05:54 WIB

Dinilai Sia-Sia, Sultan Sebut Gugatan PT 20% Terganjal Putusan MK

Jakarta – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin mengaku keberatan dengan keberadaan keputusan Mahkamah konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tentang Pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum yang memutuskan bahwa persoalan pengaturan ambang batas sebagai open legal policy.

“Kami percaya MK memilki pertimbangan konstitusional dan proporsional dalam menilai aturan PT 20% yang merugikan hak politik warga negara. MK harus mengedepankan azas keadilan hukum dan demokrasi dalam menerima gugatan para pemohon, bukan tunduk pada kehendak politik kelompok tertentu”, tegas Sultan melalui pesan singkat pada Jum’at (18/02).

Menurut Sultan, pertimbangan open legal policy yang disampaikan MK dapat merusak sistem legislasi karena seolah memberikan kemutlakan dan absolutisme kepada pembuat UU khususnya DPR RI dan Presiden. Sehingga secara langsung maupun tidak langsung akan meniadakan asas partisipasi publik dalam membahas RUU.

Baca Juga  Tujuh Belas dari 22 Peserta UKW yang Digelar PWI Bengkulu Dinyatakan Berkompeten

“Maka pada pasal tertentu yang digugat oleh publik dapat dimentahkan oleh MK dengan alasan open legal policy. Padahal kita ketahui bahwa tak pernah ada satupun civil society atau kelompok intelektual khususnya akademisi hukum yang menyetujui sistem PT 20% diberlakukan dalam sistem pemilu, kecuali partai politik tertentu”, ungkap Sultan.

“Partai politik justru menyulitkan dirinya sendiri dengan PT 20 persen di tengah gagalnya parpol melahirkan dan membesarkan calon-calon pemimpin bangsa yang capable dan berintegritas. Disamping tidak adanya platform perjuangan dan agenda partai politik yang mengakar”, kata Sultan.

Baca Juga  Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Ketidakpercaya diri parpol mengusung kadernya dalam pemilu inilah yang mendorong mereka harus berkoalisi dan mencari calon pemimpin potensial lain di luar partai. Akibatnya, rakyat harus menerima kenyataan bahwa mereka hanya ditawarkan pilihan yang sangat terbatas.

“Kami berharap MK bisa objektif dan adil dalam mengakomodir tuntutan publik terkait penghapusan PT 20 persen dengan mencabut putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008. Karena pada hakikatnya kehadiran MK adalah untuk mengendalikan dan meluruskan syahwat politik para pembuat UU agar selalu sejalan dengan UUD 1945”, tutup mantan wakil Gubernur Bengkulu ini.

Baca Juga  Ini Jawaban Kepala Puskesmas Taba Teret Terkait HF Penderita Gizi Buruk

Seperti diketahui bahwa MK menyatakan presidential threshold adalah kebijakan politik DPR. Jadi bukan kewenangan MK untuk menilainya, apakah konstitusional atau tidak.

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi, telah memutuskan soal konstitusionalitas dari ambang batas pencalonan presiden. Dalam putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tentang Pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, bertanggal 18 Februari 2009, MK menegaskan bahwa persoalan pengaturan ambang batas adalah open legal policy. (rls)

Share :

Baca Juga

Nasional

Keren, KNPI Kota Gelar Sarasehan untuk Bangkitkan Wisata Bengkulu

Hukum

WNA Pria dan Wanita Terlibat dalam Perbuatan Tak Senonoh di Bali

DPD RI

Sultan Minta Panselnas dan Pemda Tidak Mempersulit Proses Rekrutmen Guru P3K

Nasional

Banyak Kantor Lurah Belum Pemeliharaan, Pemkot Bengkulu Mulai Rehab

Nasional

Enam Kecamatan Zona Kuning, Pemkot: Tak Ada Omicron

DPD RI

Fernando Sinaga: Penguatan DPD Menuju Bikameral yang Setara Butuh Dukungan Perguruan Tinggi

Nasional

Di Tengah Maraknya Hoax dan Ujaran Kebencian, SBN Mengajak Ruang Digital Dibanjiri Konten Positif

Nasional

Tingkatkan Kerja Sama, Presiden Jokowi dan PM Hun Sen Gelar Pertemuan Bilateral