Bengkulu RI MEDIA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan KPU Provinsi Bengkulu, di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Senin (16/11/20).
Drs. Jumanto, MH sebagai saksi fakta pengadu meyakini sesuai kode etik KPU Provinsi Bengkulu diduga melanggar dan menzalimi Agusrin M Najamudin yang sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Calon Gubernur Bengkulu.
“Berdasarkan hasil klarifikasi, KPU disebutkan meminta surat yang frasenya diubah, dari bebas akhir menjadi bebas murni. Kemudian juga surat tersebut diketik oleh pihak Pokja, sehingga ketika Agusrin ditetapkan tidak lolos sebagai calon oleh KPU Provinsi Bengkulu ketika itu,” jelas Jumanto
Menurut Jumanto, terkait permohonan surat dari Kalapas Sukamiskin sesuai dengan tupoksinya KPU Bengkulu hanya melakukan verifikasi dan bukan mengklarifikasi. Bahkan disinyalir berdasarkan opini dan desakan untuk memberikan keyakinan. Padahal diketahui dalam aspek hukum itu, bersifat pasti.
Mejelis Sidang DKPP Alfitra Salam menanggapi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap KPU RI dan KPU Provinsi Bengkulu, termasuk mendengarkan keterangan saksi. Tetapi, pihaknya merasa belum cukup informasi, sehingga harus menghadirkan Kepala Lapas Sukamiskin, Kemkumham, kejaksaan dan kepolisian dan Pokja, dalam sidang berikutnya.
“Kita akan hadirkan pihak terkait lainnya dalam sidang selanjutnya. Termasuk membahas lebih lanjut mengenai keputusan,” ungkapnya.
Beliau menambahkan, pada sidang selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan pihak-pihak berkompeten untuk meminta penjelasan sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan perkara ini.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan objek yang diperkarakan, dengan berpedoman surat yang diterima ketika klarifikasi serta keputusan Kemenkumham yaitu 4 bulan. Pihaknya membantah tidak menerima dokumen yang secara resmi saat proses pencalonan Agusrin M Najamudin.
“Surat yang kita lakukan klarifikasi ke Lapas, karena kandidat belum menyampaikan detail tentang terpidananya. Sehingga kita hanya mengacu pada keputusan Kemenkumham,” tutupnya. (okt)