Home / Nasional

Senin, 16 November 2020 - 21:50 WIB

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KEPP Terhadap KPU

Bengkulu RI MEDIA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan KPU Provinsi Bengkulu, di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Senin (16/11/20).

Drs. Jumanto, MH sebagai saksi fakta pengadu meyakini sesuai kode etik KPU Provinsi Bengkulu diduga melanggar dan menzalimi Agusrin M Najamudin yang sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Calon Gubernur Bengkulu.

“Berdasarkan hasil klarifikasi, KPU disebutkan meminta surat yang frasenya diubah, dari bebas akhir menjadi bebas murni. Kemudian juga surat tersebut diketik oleh pihak Pokja, sehingga ketika Agusrin ditetapkan tidak lolos sebagai calon oleh KPU Provinsi Bengkulu ketika itu,” jelas Jumanto

Baca Juga  Gubernur Bengkulu Tinjau Vaksinasi 884 Pelajar MAN 2

Menurut Jumanto, terkait permohonan surat dari Kalapas Sukamiskin sesuai dengan tupoksinya KPU Bengkulu hanya melakukan verifikasi dan bukan mengklarifikasi. Bahkan disinyalir berdasarkan opini dan desakan untuk memberikan keyakinan. Padahal diketahui dalam aspek hukum itu, bersifat pasti.

Baca Juga  Senator Fachrul Razi Resmi Dilantik sebagai Pengurus Baru Majelis Nasional KAHMI

Mejelis Sidang DKPP Alfitra Salam menanggapi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap KPU RI dan KPU Provinsi Bengkulu, termasuk mendengarkan keterangan saksi. Tetapi, pihaknya merasa belum cukup informasi, sehingga harus menghadirkan Kepala Lapas Sukamiskin, Kemkumham, kejaksaan dan kepolisian dan Pokja, dalam sidang berikutnya.

“Kita akan hadirkan pihak terkait lainnya dalam sidang selanjutnya. Termasuk membahas lebih lanjut mengenai keputusan,” ungkapnya.

Beliau menambahkan, pada sidang selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan pihak-pihak berkompeten untuk meminta penjelasan sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan perkara ini.

Baca Juga  Serahkan Bantuan Pemerintah Pusat, Gubernur Rohidin Lakukan Pemantauan dan Pesankan Ini

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan objek yang diperkarakan, dengan berpedoman surat yang diterima ketika klarifikasi serta keputusan Kemenkumham yaitu 4 bulan. Pihaknya membantah tidak menerima dokumen yang secara resmi saat proses pencalonan Agusrin M Najamudin.

“Surat yang kita lakukan klarifikasi ke Lapas, karena kandidat belum menyampaikan detail tentang terpidananya. Sehingga kita hanya mengacu pada keputusan Kemenkumham,” tutupnya. (okt)

Share :

Baca Juga

DPD RI

Komite IV DPD RI Gelar RDPU Bahas Pelaksanaan UU Lembaga Keuangan Mikro

Nasional

Dikukuhkan, Gubernur Rohidin Berharap IKA PMPBY Bisa Menjadi Rumah Besar Semua Alumni

Nasional

Siap-Siap, Disdik Sidak Persiapan Prokes Sekolah

Nasional

Gubernur Bengkulu Dorong Kemudahan Keberangkatan Jamaah Haji Asal Bengkulu

Nasional

PPKM ke Level 3, Hajatan di Lubuklinggau Diperbolehkan dengan Syarat

Nasional

Gandeng Ormas Tekan Angka Stunting di Bengkulu

Nasional

Gubernur Bengkulu Dukung Penuh Sertifikasi Halal bagi UKM

Nasional

IAIN Bengkulu Menjadi UIN Fatmawati Sukarno, Pimpinan DPD RI : Alhamdulillah, Akhirnya Perjuangan Panjang Tersebut Membuahkan Hasil