Home / DPD RI / Nasional

Senin, 6 September 2021 - 19:57 WIB

Filep Wamafma Minta RPP Otsus Soal Kewenangan Dikawal Bersama

Jakarta ri-media.id – Komite I DPD RI menerima Rancangan Peraturan Pemerintah terkait berlakunya revisi UU No. 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua di kompleks senayan, Senin, 6 September 2021.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh ketua DPRD Papua Barat Yan Anton Yoteni beserta rombongan. Dalam RPP Otsus tersebut, terdapat beberapa poin yang akan menjadi fokus pembahasan DPR, DPD bersama pemerintah.

Poin tersebut yakni tentang Pelaksanaan Kewenangan Khusus sebagaimana diatur didalam Pasal 4 (7); RPP tentang Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 (6); RPP tentang Pengangkatan Anggota DPRK sebagaimana diatur didalam Pasal 6a (6), RPP tentang Pengolahan Pembinaan dan Pengawasan serta Rancangan Induk Penerimaan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 34 (18); RPP tentang penyelenggaraan kesehatan Pasal 59 (8); dan RPP tentang pembentukkan badan khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 68 (4).

Baca Juga  The Park Bengkulu akan Berdiri di Kota Bengkulu, Wawali Jamin Pengurusan Izin Dipermudah

Dengan diadakannya penyerahan pokok fikiran RPP Otsus tersebut, Filep menyampaikan apresiasi kepada DPR Papua Barat.

“Kami mengapresiasi pokok fikiran terkait RPP Otsus yang diserahkan oleh DPR Papua Barat ini. Apalagi mekanisme kerja yang dilakukan DPR PB telah melalui proses penyerapan dari masyarakat dan para ahli dibidangnya. Artinya, kita harus dorong sampai ditetapkan nantinya,” jelas Tokoh Muda Papua Barat ini.

Baca Juga  Vaksinasi Anak Dimulai, Walikota Bengkulu: Agar Sistem Belajar Tatap Muka di Sekolah Menjadi Aman dari Covid-19

Tak hanya itu, Senator Papua Barat ini menyebut bahwa pokok fikiran yang diserahkan oleh DPR Papua Barat tersebut akan sangat membantu DPD dalam hal pembahasan dan penetapan Peraturan Pemerintah nantinya.

“Sebagai tim kerja RPP Otsus DPD RI, sumbangsih pikiran dari daerah ini sangat berarti. Harapannya, apa yang tertuang nantinya dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu perlu dikawal semua pihak. Sehingga penetapan nanti benar-benar dapat menjawab keinginan masyarakat,” tambah senator yang akrab disapa Pace Jas Merah.

Baca Juga  Sekda: Roadmap Pengendalian Inflasi Provinsi Bengkulu Sudah Diterima Ditjen Bina Bangda

Filep pun menyebut adanya pembahasan RPP terkait kewenangan daerah nantinya dapat menjadi solusi atas permasalahan kewenangan yang terjadi 20 tahun otsus sebelumnya.

“Ini kan ada pembahasan terkait bagaimana Pelaksanaan Kewenangan Khusus. Kita dorong agar otsus benar-benar khusus, nggak setengah-setengah,” kata Dr. Filep. (**)
 

Share :

Baca Juga

Nasional

Kunjungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif Anugerah Desa Wisata Indonesia Desa Batu Ampar, Kepahiang, Bengkulu

DPD RI

Komite IV DPD RI Mendorong Tata Kelola Keuangan Pusat dan Daerah yang Transparan, Bertanggung Jawab dan Berkeadilan

Nasional

Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi Mendapat Arahan Khusus Selama Mengikuti Pelatihan Kerja Bengkulu

Nasional

Total Sedekah Tembus 50 Juta, SD Dominasi Gerakan Sedekah Pemkot Bengkulu

Nasional

Hati-Hati 5 Modus Penipuan Ini Kerap Terjadi

DPD RI

Panen Raya Terancam La Nina, Sultan Minta Pemerintah Daerah Pastikan Petani Tercover Asuransi Pertanian

DPD RI

Waka Komite I DPD RI Fernando Sinaga Apresiasi Gubernur Banten yang Siap Dukung Penguatan Bikameral

Nasional

Pemrov Bengkulu bersama Baznas Salurkan Zakat kepada Kaum Dhuafa