Home / Nasional

Jumat, 13 Mei 2022 - 16:22 WIB

Jaga Hak – Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian, Pemprov dan KPTA Teken Nota Kesepahaman

Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama Ketua Pengadilan Agama Bengkulu dan Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Pertukaran data dan informasi antara Pemprov Bengkulu dengan KPTA Bengkulu terkait dengan perceraian di kalangan ASN.

Dijelaskan Gubernur Rohidin bahwa hal ini guna memberikan hak bagi istri dan anak setelah perceraian, sesuai dengan isi surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.

“Ini untuk pemberian hak biasanya istri dan anak – anak dari gaji yang diperoleh, karena selama ini sering kali kita sulit mengeksekusi, ketika diputus pengadilan bercerai maka hak istri dan anak – anak ini akan dibagi sesuai presentase gaji,” jelas Gubernur Rohidin.

Kedepannya Pemprov bersama Kantor Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu akan membuat sebuah sistem online, di mana hak – hak yang harus diberikan oleh mantan suami kepada istri maupun anak – anaknya dapat langsung disalurkan saat menerima gaji.

“Ini akan kita buat sistem online nanti dengen KPTA yang nanti akan membuat itu, antara BKD, Dukcapil dan BPKAD, sehingga ketika putusan pengadilan selesai, masuk ke dalam sistem semua online maka otomatis gajinya terpotong,” papar Gubernur Rohidin.

Selain Nota Kesepahaman Pertukaran data dan informasi antara Pemprov Bengkulu dengan KPTA Bengkulu terkait dengan perceraian di kalangan ASN, juga dilakukan penandatanganan Perlindungan Anak, Pencegahan Perkawinan Anak dan Dispensasi Nikah di Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  Bolehkah Makan saat Waktu Imsak? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Menurut data BPS tahun 2020 Bengkulu masuk ke dalam salah satu Provinsi dengan Pernikahan Perempuan Usia Dini Tertinggi. Pernikahan dini sendiri menjadi salah satu penyebab bayi lahir stunting. Di mana remaja masih membutuhkan gizi maksimal hingga usia 21 tahun.

Baca Juga  Akses Jalan Susah, Ketua DPD RI Minta Bidan Jemput Bola Datangi Ibu Melahirkan

Jika menikah di usia remaja 16 tahun maka tubuh ibu akan berebut gizi dengan bayi yang dikandungnya, kalau nutrisi si ibu tidak mencukupi selama kehamilan, bayi akan lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan sangat berisiko terkena stunting. Melalui Nota Kesepahaman diharapkan dapat menekan angka pernikahan dini di Bengkulu.

“Ini merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan, di samping juga edukasi melalui program stunting, karena salah satunya karena pernikahan dini ternyata pencetus juga penyebab potensial bayi lahir stunting,” tegas Gubernur Rohidin. (rls)

Share :

Baca Juga

Nasional

Solusi Ledy DPRD Kota Bengkulu untuk UMKM Milenial

Nasional

Diskominfotik Provinsi Bengkulu Raih Predikat Best Question pada Rakor SDI 2022

DPD RI

Ketua DPD RI Berharap Pemerintah Fasilitasi Pengobatan Mantan Atlet Nasional Verawaty Fajrin

Nasional

Pemkot Akan Fokuskan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

DPD RI

Ketua DPD RI Tegaskan Kesiapan SDM Faktor Utama Pengembangan Digitalisasi di Tanah Air

Nasional

PPKM Level 3, Pemkot Bengkulu Gelar HUT Sederhana dan Terbatas

Nasional

Alasan Pelaku Tutup Jalan ke Rumah Warga dengan Tembok di Medan

Nasional

Rekomendasi PDI Perjuangan di Bengkulu