Bengkulu ri-media.id – Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (Kabid PMR) BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herly Dwi Putra menanggapi dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidak nyaman yang dialami keluarga korban Laka Tunggal, Kamis (15/4/2021).
“Kami sudah menghubungi ibu korban (keluarga korban Laka Tunggal, red) dan menjelaskan atas ketidak nyaman yang diterima,” jelas Herly.
Kemudian Herly menambahkan, untuk proses pengobatan yang dialami oleh anak beliau (N), pihaknya mengkonfirmasi bahwa saat ini pegawai BPJS Kesehatan tidak berkantor di Rumah Sakit (Tiara Sella) tersebut.
“Informasi dan keluhan pelayanan di RS, BPJS Kesehatan stand by melalui BPJS SATU (siap membantu), yaitu terbukanya akses pasien menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor telepon pada poster yang dipasang di beberapa titik di RS untuk siap sedia dihubungi pasien,” terang Herly.
Herly menambahkan, kasus kecelakaan lalu lintas disampaikan sesuai dengan Permenkeu 141/PMK.02/2018, bahwa Jasa Raharja adalah penjamin pertama kasus Laka Lantas dan BPJS Kesehatan bersama badan penjamin lainnya bertindak sebagai penjamin berikutnya, jika plafon Jasa Raharja habis atau Jasa Raharja tidak menjamin, maka BPJS Kesehatan bertindak sebagai badan penjamin.
Dalam hal penjaminan ini dibutuhkan laporan kepolisian sebagai dasar penjaminan. hal ini juga sesuai dengan MOU BPJS Kesehatan dengan Kapolri Nomor 06/MOU/0318;B/12/III/2018.
“BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu berterima kasih atas masukan pasien serta pihak media terkait pelayanan yang sudah didapatkan yang akan menjadi masukan perbaikan pelayanan ke depannya,” pungkas Herly.
Sebelumnya, Ibu G diberitakan mengeluhkan pelayanan LA (Diduga mengaku petugas BPJS) di Rumah Sakit Tiara Sella yang menurutnya terkesan mempersulit pihak korban Laka Tunggal untuk mengklaim biaya pengobatan anaknya dalam Laka Tunggal.
Ibu G menjelaskan kronologis kejadian, Minggu, 11 April sekira pukul 12.50 WIB, anak kesayangannya N (Pelajar) mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Tanah Patah Kota Bengkulu. Akibat dari kecelakaan itu N harus dirawat di Rumah Sakit Tiara Sella Kota Bengkulu.
“N mengalami kecelakaan tunggal, akibatnya N harus dirawat selama tiga hari tiga malam,” kata Ibu korban. (oki)