Home / Hukum

Kamis, 28 September 2023 - 21:34 WIB

Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Muhammad Ali

Poto: dok, info publik

Poto: dok, info publik

Jakarta – Rabu (27/9/2022), Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Muhammad Ali di Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Muhammad Ali merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dilangsir dari infopublik id, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Muhammad Ali ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Jl. Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Baca Juga  Belum Ada Progres Kasus Pembunuhan Warga Kepahiang di Empat Lawang

Muhammad Ali dinyatakan sebagai terpidana karena telah merugikan PT Wijaya Karya Beton dengan tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas tanah seluas 500.000 meter persegi. Akibat perbuatannya ini, PT Wijaya Karya Beton mengalami kerugian sekitar Rp199.360.000.

Menariknya, saat diamankan oleh petugas, Muhammad Ali bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar dan tanpa insiden yang merugikan pihak manapun.

Baca Juga  Pelakunya Diburu Hingga Ke Pulau Bangka, Akhirnya Terduga Kasus Pencurian Besi Sutet Terungkap

Setelah penangkapan, Muhammad Ali akan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan keadilan dan hukum.

Program Tabur Kejaksaan, yang dicanangkan oleh Jaksa Agung Burhanuddin, terus berjalan dengan sukses. Program ini mendorong jajarannya untuk aktif memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran, sehingga mereka dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga  KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT TransJakarta dalam Kasus Korupsi Bansos

Jaksa Agung juga memberikan pesan kepada semua DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pesannya jelas, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut setiap pelanggaran hukum dan menjamin kepastian hukum bagi semua warga negara.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Tragedi Kekerasan Seksual di Banda: Korban Meninggal Dunia, Pelaku Divonis 12 Tahun

Hukum

WNA Pria dan Wanita Terlibat dalam Perbuatan Tak Senonoh di Bali

Daerah

Dua Dari Tiga Pelaku Pembobol Toko Mas di Pagar Alam Berhasil Diamankan, Satu Orang DPO

Hukum

Tragis: Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api di Karawang

Hukum

Sebar Foto Syur Mantan Pacar, Pemuda Lebong Dapat Hotel Gratis

Hukum

Pembunuh Adik Bupati Muratara Berhasil di Tangkap Polda Sumsel
Tersangka Dede Nur Kholik Mengakui Pembunuhan Mahasiswa Dalam Pers Rilis Polres Lubuklinggau

Hukum

Tersangka Dede Nur Kholik Mengakui Pembunuhan Mahasiswa Dalam Pers Rilis Polres Lubuklinggau

Hukum

Gasak Uang 80 Juta Oknum Mahasiswa Diamankan Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu