Jakarta – Rabu (27/9/2022), Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Muhammad Ali di Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Muhammad Ali merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dilangsir dari infopublik id, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Muhammad Ali ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Jl. Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Muhammad Ali dinyatakan sebagai terpidana karena telah merugikan PT Wijaya Karya Beton dengan tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas tanah seluas 500.000 meter persegi. Akibat perbuatannya ini, PT Wijaya Karya Beton mengalami kerugian sekitar Rp199.360.000.
Menariknya, saat diamankan oleh petugas, Muhammad Ali bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar dan tanpa insiden yang merugikan pihak manapun.
Setelah penangkapan, Muhammad Ali akan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan keadilan dan hukum.
Program Tabur Kejaksaan, yang dicanangkan oleh Jaksa Agung Burhanuddin, terus berjalan dengan sukses. Program ini mendorong jajarannya untuk aktif memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran, sehingga mereka dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.
Jaksa Agung juga memberikan pesan kepada semua DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pesannya jelas, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut setiap pelanggaran hukum dan menjamin kepastian hukum bagi semua warga negara.
Editor: Redaksi