Home / DPD RI / Nasional

Senin, 13 September 2021 - 20:37 WIB

Komite IV DPD RI Paparkan Pandangan Terhadap RUU HKPD ke Komisi XI dan Pemerintah

Jakarta ri-media.id – Komite IV DPD RI berharap RUU Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (HKPD) mampu memperkuat otonomi daerah ataupun desentralisasi sehingga daerah-daerah menjadi semakin kuat dan maju. Hal ini terungkap pada penyampaian Pandangan DPD RI terhadap RUU tersebut, di Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Komite IV DPD RI, Menkeu, Kemenkumham, Kementerian PPN/KA. Bappenas, Kemendagri, Senin (13/9/21).

Wakil Ketua Komite IV DPD RI Darmansyah Husein yang hadir pada Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dalam rangka Rapat Pembahasan RUU HKPD memaparkan Pandangan DPD RI, bahwa semangat yang diusung terhadap RUU HKPD ini adalah semangat memperkuat otonomi daerah ataupun desentralisasi, dan Komite IV DPD RI meyakini bahwa apabila daerah-daerah semakin kuat dan maju, akan berdampak langsung terhadap kemajuan negara secara menyeluruh.

“DPD RI sambut baik RUU HKPD untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia yang berdasar atas azas keadilan dan proporsionalitas, karena sebelumnya banyak hal yang tidak sinergi. RUU HKPD ini diharapkan oleh semua pihak agar benar-benar diarahkan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien,” ucap Darmansyah Husein yang hadir secara fisik didampingi Wakil Ketua Komite IV Casytha A Kathmandu, Novita Anakotta, Anggota Komite IV Abdul Hakim dan Ketua Komite IV Sukiryanto dan Anggota Komite IV lainnya secara virtual.

Baca Juga  Sampai di Lampung Barat, Ketua DPD Ziarah ke Makam Raja-Raja Sekala Brak Kepaksian Pernong

Senator Provinsi Bangka Belitung Darmansyah Husein menegaskan bahwa terkait Transfer Ke Daerah (TKD), alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) harus berazaskan keadilan dan proporsionalitas dengan prioritas untuk daerah penghasil. Kemudian Dana Alokasi Umum (DAU) yang berkepastian (ditetapkan dengan persentase tertentu) sehingga tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dapat tercapai secara maksimal.

“Dalam hal menjaga keseimbangan pembangunan dan pemerataan, Dana Kelurahan perlu dimasukkan menjadi TKD yang sejajar dengan Dana Desa, juga Dana Insentif Daerah (DID) agar dapat dipertahankan dalam RUU HKPD karena DID mampu memacu peningkatan pelayanan publik yang berimplikasi pada peningkatan kinerja pembangunan daerah,” lanjut Senator Bangka Belitung tersebut.

Baca Juga  Kabid PMR BPJS Provinsi Bengkulu Menanggapi Keluhan Keluarga Korban Laka Tunggal

Pada kesempatan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa dalam evaluasi pelaksanaan desentralisasi fiskal oleh pemerintah pusat ditemukan ada beberapa daerah berkinerja sangat tingi, namun masih banyak daerah yang masih jauh tertinggal. Hal ini diakibatkan oleh belanja daerah yang belum optimal, dan perlu adanya reformasi tata kelola belanja daerah yang lebih optimal dan efisien.

“RUU ini memerlukan kontribusi dan pandangan untuk kita sempurnakan untuk mencapai visi misi berbangsa. RUU ini perlu klasterisasi formulisasi berdasarkan wilayah dan kondisi ekonomi tiap daerah, perlu strategi belanja pegawai, dan hal-hal lainnya terus perlu exercise agar tidak terjadi dampak negatif dalam pelaksanaan UU HKPD ke depan,” jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Baca Juga  Sultan Apresiasi Langkah OJK Kembangkan Ekonomi Umat Melalui Skema Pembiayaan Berbasis Wakaf

Pada rapat ini, melalui pandangan fraksi-fraksi DPR RI, Komite IV DPD RI dan Pemerintah menyepakati bahwa RUU HKPD ini akan diteruskan dan dibahas lebih lanjut secara komprehensif ke tahap berikutnya. Komite IV DPD RI melihat pentingnya pelibatan seluruh stakeholders terkait di daerah (APPSI, APEKSI, APKASI, ADPSI, ADEKSI dan ADKASI) di dalam semua tahapan pembahasan RUU HKPD ini agar hasil yang diharapkan sesuai dengan semangat pembangunan nasional kita yang tertuang di dalam UUD NRI 1945.

“Agar hasil RUU HKPD sesuai dengan semangat pembangunan nasional kita yang tertuang di dalam UUD NRI 1945, perlu adanya pelibatan seluruh stakeholders terkait di daerah, dan kami Komite IV DPD RI siap duduk bersama untuk membahas RUU ini ke jenjang lebih lanjut sesuai amanat Undang-Undang,” pungkas Darmansyah Husein. (***)

Share :

Baca Juga

Nasional

Rekomendasi PDI Perjuangan di Bengkulu

DPD RI

Banyak WNI Pindah Kewarganegaraan, Sultan Dorong Pemerintah Galakkan Gerakan Nasional Cinta Tanah Air

Nasional

Jalan Rusak di Pulau Enggano Membuat 140 Ton Pisang Tak Bisa Dijual

Nasional

Takziah Malam ke-1 Ibunda Helmi Dipenuhi Warga

Nasional

20 Ribu PKL dan Warung Dapat BLT

Nasional

Hidup Tetap Mengalir, Ayah 7 Anak Dibantu Modal Usaha Oleh Baznas

Nasional

Matangkan Pengawasan Daftar Pemilih, Bawaslu Kota Bengkulu Rapat Bersama dengan Dukcapil

Nasional

Rakerwil, PKS Targetkan Rebut Kembali Kursi DPR RI Dapil Bengkulu