Putusan ini dikeluarkan atas permohonan uji materi oleh kepala desa yang akan maju lagi di pemilihan keempat
Jakarta ri-media.id – Mahkamah Konstutitusi (MK) memutuskan masa jabatan kepala desa maksimal tiga periode. Putusan ini mengabulkan sebagian dari permohonan uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diajukan Kepala Desa Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Nedi Suwiran.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” demikian amar MK dalam salinan Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan penjelasan Pasal 39 UU Desa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga, MK menyusun redaksional baru atas penjelasan pasal tersebut.
Sebelumnya, berikut bunyi penjelasan Pasal 39 UU Desa:
Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan.
Dengan putusan ini, maka penjelasan tersebut berubah menjadi demikian:
Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode.