Home / Desa / Nasional

Senin, 4 Oktober 2021 - 16:40 WIB

Masa Jabatan Kepala Desa Diputuskan MK Maksimal 3 Periode

Putusan ini dikeluarkan atas permohonan uji materi oleh kepala desa yang akan maju lagi di pemilihan keempat

Jakarta ri-media.id – Mahkamah Konstutitusi (MK) memutuskan masa jabatan kepala desa maksimal tiga periode. Putusan ini mengabulkan sebagian dari permohonan uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diajukan Kepala Desa Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Nedi Suwiran.

Baca Juga  HF Terima Bantuan Kursi Roda, Ibunda: Terima Kasih Tuhan

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” demikian amar MK dalam salinan Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan penjelasan Pasal 39 UU Desa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga, MK menyusun redaksional baru atas penjelasan pasal tersebut.

Sebelumnya, berikut bunyi penjelasan Pasal 39 UU Desa:

Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan.

Dengan putusan ini, maka penjelasan tersebut berubah menjadi demikian:

Baca Juga  Kemenkumham Memberikan Penghargaan Bentuk Apresiasi Kepada Pemprov Bengkulu

Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode.

Share :

Baca Juga

Desa

Pemerintah Desa Lubuk Kembang Menyalurkan Program Ketahanan Pangan Anggaran Dana Desa 2023

Desa

HP Dirampas, Korban Lapor Polisi

Desa

Safari Ramadhan di Bengkulu Tengah, Rosjonsyah Ingin Dengar Masukan dari Masyarakat

Nasional

Perkuat Sinergi dengan, Polda Bengkulu Kunjungi Pemprov

Desa

Pembukaan Karya Bakti TNI Korem 041/Gamas Bengkulu Dihadiri Wagub Rosjonsyah

Nasional

Pasca Kebersihan Wisata Taman Remaja, Pedagang : Alhamdulillah

Nasional

Menko Polhukam Mahfud MD: Konotasi Pungutan Liar adalah Biasa, Harus Dihilangkan

Nasional

Gubernur Rohidin Segera Terbitkan Biografi Fatmawati Soekarno