Kepahiang – Pemerintah desa Suro Bali kecamatan Ujan Mas kabupaten Kepahiang melaksanakan musyawarah desa, dalam rangka penetapan jumlah calon penerima manfaat bantuan tunai desa tahun anggaran 2023, bertempat kantor desa, Senin (27/02/2023).
Musyawarah desa tersebut penerapan bantuan tunai desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022, penetapan calon penerima bantuan tunai maksimal 25 persen dan minimal 10 persen dari pagu dana desa tahun anggaran 2023.
Ketut Dana Putra (Kepala desa Suro Bali, red) menyampaikan,”
musyawarah desa ini validasi, verifikasi, dan finalisasi calon keluarga penerima manfaat
Penetapan Calon penerima anggaran 2023, tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya. Tahun ini karena ada pengerucutan jumlah keluarga penerima manfaat dari tahun lalu. Yang menerima terbilang miskin ektrim, benar-benar sesuai kriteria.
” Untuk desa kita anggarkan 25 persen dari pagu anggaran dana desa tahun 2023, sesuai kesepakatan yang menerima 23 keluarga penerima manfaat,”katanya.
Ditambahkan Sekcam kecamatan Ujan Mas,” Tujuan musyawarah ini, supaya masyarakat tidak salah paham, dan jelas penerapan bantuan tunai desa,”tambahnya.
Musyawarah dihadiri perwakilan kecamatan Ujan Mas, Kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat desa, Ketua BPD, TPK, PLD, P3 MD, Tenaga ahli kabupaten, tokoh agama, dan calon keluarga penerima manfaat.(Ysman)