Home / Daerah / Hukum

Selasa, 3 Januari 2023 - 20:24 WIB

Membuat Postingan Ujaran Kebencian, SCR Warga Pagar Alam Terancam Undang-undang ITE

Pagar Alam – SCR (20) pemuda pengangguran yang beralamat Desa Talang Tinggi, Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan dibekuk polisi. Dia ditangkap karena menghina institusi Polri dalam hal ini Polsek Pagar Alam Selatan Polres Pagar Alam Polda Sumsel di Medsos.

Tim Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Akhirudin SH beserta Kanit Reskrim Bripka Niko menangkap Soni di salah satu rumah kerabatnya di Desa Sukaraja Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pada Selasa (03/01/2023) Pukul 14.00 Wib.

“Dia memposting ujaran kebencian terhadap institusi Polri di media sosial, yang dilakukannya pada hari Senin tanggal 02 Januari 2022 lalu,” ujar Ipda Akhirudin kepada humas polres pagar alam

Baca Juga  Jalan Belum Diperbaiki Pemerintah, Warga Tiga Desa Rejang Lebong Adakan Gotong Royong

Diketahui, SCR dengan akun Facebook pribadinya @Wong kito, mempostingan dari akun pribadinya, dengan unsur memaki dan menjelek-jelekan anggota polisi.

Sementara, kasus ini diketahui oleh tim Polsek Pagar Alam Selatan Polda Sumsel usai berkoordinasi dengan pihak Polsek.

“Kami mendapat informasi dari Postingan di salah satu grup medsos Facebook BISNIS KITE PAGAR ALAM yang di admini oleh akun @Anthonio Kazuya terkait kasus ini, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk. Alasannya dia (pelaku) khilaf,” ucap Kapolsek Pagar Alam Selatan Ipda Akhirudin SH.

Baca Juga  Karya Bakti Kodim 0409 di Desa Kesambe Lama

Lanjut IPDA Akhirudin SH, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakannya untuk memposting ujaran kebencian dan juga obat-obatan bermerk Samcodin yang mengandung zat (Dextromethorphane hbr,Guaifenesin,chlorphenamine maleate)

“Kami sita satu buah ponsel yang digunakan untuk melakukan penghinaan melalui media sosial,” lanjutnya.

Selanjutnya, SCR mengutarakan permintaan maaf atas perbuatannya yang menjelek-jelekan institusi Polri dalam hal ini Polsek Pagar Alam Selatan .

“Saya SCR, meminta Maaf kepada institusi Polri khususnya Polsek Pagar Alam Selatan di kerenakan Postingan saya di Facebook/media sosial Bisnis Kite Pagar Alam.
Telah menghina dengan kata-kata kasar menghina institusi Polri, untuk itu sekali lagi saya meminta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi, dan untuk rekan-rekan pengguna media sosial agar lebih bijak dalam bermedia sosial.” Ucap SCR saat memberikan klarifikasi permintaan maaf di Polsek Pagar Alam Selatan

Baca Juga  Kunjungan Gubernur Deru Lokasi Jalan Longsor Desa Kuang Anyar

Akibat ulahnya, SCR terancam akan dijerat undang-undang ITE. Selanjutnya, pelaku akan diserahkan ke Polsek Pagar Alam Selatan untuk proses hukum lebih lanjutnya.(**)

Share :

Baca Juga

Daerah

Selain Kabupaten Lahat, Banjir Juga Melanda Desa di Kabupaten Muratara

Daerah

Diduga Akibat Arus Pendek, Kantor Camat SBI Habis di Lahap Si Jago Merah

Hukum

Penghina Nabi Muhammad Ditangkap di Medan

Daerah

Cuaca Ekstrem : Sungai Belumai PUT Rejang Lebong Memakan Korban Jiwa

Hukum

Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Tangkap Pelaku Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Kandung

Desa

Dugaan Penyalahgunaan ADD/DD Anggaran 2019 Desa Talang Tige Muara Kemumu Kepahiang Naik Penyidikan

Daerah

Jalan Belum Diperbaiki Pemerintah, Warga Tiga Desa Rejang Lebong Adakan Gotong Royong

Daerah

Diduga Proyek Siluman, Pekerjaan Jalan Usaha Tani di Desa Belumai Dua Hampir Selesai Belum Terpasang Papan Merk