Oleh Oky Alex S, S.H , Direktur LBH Sophia
Saya bergidik membaca beberapa berita belakangan ini, ada kepala desa yang ingin mengundurkan diri dari Kepala Desa Taba Taret, Kepahiang karena sering didatangi oleh oknum yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sebelum kita membahas tentang LSM ini, saya pisahkan terlebih dahulu Organisasi Non Pemerintahan. Lembaga Swadaya Masyarakat adalah Organisasi non Pemerintah yang merupakan organisasi non profit yang berorientasi pada pembangunan sumber daya masyarakat dan transformasi sosial. Biasanya Ornop ini sudah teruji sebagai Organisasi yang matang dengan fokus isu tertentu dan dengan donatur organisasi yang sudah memang dipercaya biasanya berbentuk dan Berbadan Hukum Yayasan. Kemudian yang kedua Lembaga Swadaya Masyarakat dari organisasi yang swadaya dari masyarakat yang tidak memiliki donatur tetap akan tetapi mendapatkan bantuan dari Pemerintahan dan berbadan hukum Organisasi Masyarakat.
Saya tidak mengatakan bahwa ada yang lebih baik atau lebih buruk dari kedua-dua format organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat ini. Kesemuanya adalah organisasi yang baik jika secara track record baik dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Yang menjadi masalah adalah ada beberapa “oknum” yang memanfaatkan peluang ketidaktahuan masyarakat dengan mengambil keuntungan dari hal tersebut. Hal ini tentu sangat salah jika terjadi penyalahgunaan dengan melakukan delik Pemerasan (Pasal 368 ayat (1) KUHP) , Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan lain sebagainya yang menjadi delik pidana.
Pemerasan oleh Oknum LSM ini sebenarnya merupakan permasalahan yang sudah lama dan kembali mencuat di permukaan publik. Sebenarnya mungkin sudah menjadi rahasia umum bahwa hal ini menjadi kenyataan di ruang lingkup kehidupan sosial masyarakat kita. Jika kita mengetik pencarian di google search terkait dengan dengan kasus ini maka akan banyak sekali kita jumpai hal yang sama yakni “Pemerasan” baik dilakukan oleh pihak yang dianggap pengawas dari masyarakat dalam hal ini LSM dan institusi yang mendapatkan bantuan dan anggaran dari Pemerintah baik itu Mulai dari Kepala Sekolah sampai Kepala Desa dan Kepala Kepala lainnya yang mendapat anggaran dari Pemerintah.
Memang Pengawasan pada Anggaran Publik adalah tugas seluruh masyarakat karena merupakan hak masyarakat. Peran masyarakat dalam mengawasi dana desa merupakan salah satu hal yang penting, bahwa masyarakat berhak ikut berperan dalam pengelolaan dana desa yang ada yang telah di atur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menjamin partisipasi aktif masyarakat. Begitu juga peranan di dalam sektor lainnya terbukanya informasi. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Ada stigma yang melekat di masyarakat bahwa LSM kerjanya bukan sebagai pengawas publik akan tetapi hanya bisa mengancam dan menakut-nakuti proyek pembangunan dan bantuan Pemerintah saja. Sebenarnya salah juga kalau semua digeneralisir, kembali lagi tadi bahwa oknum yang melakukan kesalahan tapi semua Lembaga Non Pemerintah yang kena imbas nama buruknya. Sehingga kita sering mendengar Akronim LSM sebagai (Lembaga Suka Meras) yang sering diucapkan oleh masyarakat. Hal ini menjadi suatu puncak kekesalan tersendiri oleh masyarakat. Maka dari itu masyarakat menstigma seperti itu.
Maka dari itu disini penulis akan memberikan sedikit saran dan penangan terhadap oknum LSM “nakal” yang sering menggangu dalam rangka pengawasan pembangunan infrastruktur atau anggaran pendidikan dsb;
- Jangan melayani Oknum yang mengaku LSM yang tidak jelas Legalitas dan Payung Hukumnya.
- Tanyakan Identitas berupa surat tugas dan Id Card.
- Tanyakan maksud dan Tujuan serta kepentingannya terhadap pengawasan lembaga yang didatangi.
- Jika ada lembaga atau badan yang meminta jatah dari dana bantuan, silahkan buka dasar hukum aturan terkait dana tersebut.
- Jika ada indikasi pemerasan atau pengancaman silahkan dilaporkan kepada pihak yang berwajib (Disertai bukti-bukti).
Mungkin itulah hal dasar yang bisa menjadi pegangan baik kepala Institusi Atau Lembaga agar kiranya dapat berhati-hati dalam menghadapi oknum yang dapat merugikan. Semoga Hal ini dapat bermanfaat untuk masyarakat.
LBH Sophia Sebagai Lembaga Bantuan Hukum terbuka jika ada masyarakat yang ingin berkonsultasi, pemberian nasihat hukum, pendampingan selama proses hukum, bahkan hingga mewakili dalam proses hukum secara gratis. Dengan syarat harus mempunyai dasar hukum yang menyangkut kepentingan golongan miskin, buta hukum, kelompok rentan dan mengandung dimensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan berdampak luas terhadap nilai nilai keadilan. Calon klien juga harus menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016.
Kontak Person LBH Sophia : +62 857- 6672-0906 (Arif Budiman, S.H)