Rejang Lebong – Mewujudkan kecukupan ketahanan pangan bagi warga desa, sesuai dengan keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 82 Tahun 2022, Pemerintah desa Lubuk Kembang Kecamatan Curup Utara mengelar musyawarah pembahasan Ketahanan Pangan, Jum’at, 27/01/23.
Dalam musyawarah, Budiman, Pjs Kepala desa Lubuk Kembang menyampaikan,”Untuk masyarakat, terutama bagi kelompok penerima bantuan bibit Kambing, saya berharap bibit Kambing ini bisa bermanfaat dan bisa mendorong ketahanan pangan hewani desa Lubuk Kembang dan jangan sampai ada miskomunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat, karena musyawarah ini diadakan untuk menghindari kesalahpahaman antara masyarakat dan pemerintah desa,
“ucapnya.
Sedangkan ketua TPK ,” Program ini untuk kemandirian pangan desa, pencegahan krisis ketahanan pangan, program ketahanan pangan desa merupakan bagian dari program ketahanan pangan Nasional yang dianggarkan 20 persen dari anggaran dana desa, “tambahnya
Hasil keputusan musyawarah desa, Ketua BPD berharap, supaya sama-sama menjadikan desa Lubuk Kembang, desa mandiri pangan, karena masyarakat memiliki peran penting dalam mewujudkan ketahanan pangan dan harus berperan aktif karena mendapat dukungan pendanaan dari pemerintah. Hasil musyawarah, pemeliharaan kambing diserahkan kepada ketua kelompok dan bisa juga ke anggota kelompok, pertanggung jawaban tetap ketua kelompok masing-masing,”tutupnya.
Hadir dalam musyawarah, Camat Curup Utara, Perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PLD, TPK, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat. (Yes)