Empat Lawang ri-media.id – Sudah sepantasnya seorang kakak mendidik, melindungi, memberikan kasih dan sayang sepenuhnya kepada seorang adik. Walaupun bukan adik kandung tapi adik ipar. Menjaga keselamatannya dari ancaman marabahaya yang akan mencelakai dirinya.
Ironinya, ini tak berlaku bagi HC (42), dia tega menggagahi adik iparnya sendiri, adik kandung dari istrinya, yang masih di bawah umur 12 Tahun.
KT (12) yang masih duduk Kelas 5 Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Pasma Air Keruh Kabupaten Empat Lawang harus menderita trauma yang berat karena perbuatan keji kakak iparnya.
HC (42) Pelaku yang merupakan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja Desa (Satpol PP) di Kecamatan Pasma Air Keruh yang masih aktif, harus berhadapan dengan hukum. Saat perbuatannya terungkap HC menghilang.
Peristiwa ini terungkap bermula saat kakak dari Korban KT (12) yaitu PR (30) Istri pelaku menawari korban untuk bermalam di rumahnya, berulang kali kakaknya mengajak, namun korban tidak mau menolak sambil menampakkan rasa takutnya. Melihat kondisi adiknya seperti terancam, PR bertanya kepada KT, dengan nada lugu dan polos disertai rasa takutnya, korban mengiyakan.
Laksana mendengar petir di siang hari PR histeris murka dan langsung melaporkan kejadian ini kepada orang tua nya.
Korban mengaku sudah dua kali pelaku menggagahinya, berawal pada hari Rabu pagi Tanggal 15 bulan Maret sebelum puasa Ramadhan Tahun 2019 pukul 09.00 wib.
Peristiwa kedua, pada hari Senin tanggal 24 April 2019 saat pukul 04.00 wib. Keterangan yang diceritakan korban, saat korban digagahi pada saat sadar, selebihnya korban tidak sadarkan diri. Diduga pelaku HC menggunakan obat bius.
Seperti pepatah sedalam apapun mengubur bangkai, suatu saat pasti akan tercium juga. Bertepatan hari Rabu (5/8/20) pihak keluarga korban bersama Tim jajaran Satpol PP Kecamatan Pasma Air Keruh mendatangi Polsek Paiker terkait laporan atas peristiwa yang dialami korban.
Menurut Kapolsek Pasma Air Keruh Bapak Silvia Wardi; “Kasus ini langsung dinaikkan ke Polres Empat Lawang, mengingat di sana ada pihak Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA), dikarenakan korban seorang perempuan yang masih di bawah umur.
Hendra Bumaya Saki, Kasat Pol PP Kabupaten Empat Lawang saat menjenguk korban di Polsek Paiker (5/820), saat diwawancarai RI Media mengatakan; “Kasus ini secara hukum, ini perbuatan keterlaluan dugaan menggagahi adik dari istri sendiri (ipar), kasus seperti ini jangan terjadi lagi seluruh Satpol PP, ungkapnya.
Kamis 6 Agustus 2020 pihak keluarga korban bersama tim jajaran Satpol PP Paiker, bersama laporkan kasus ini ke Polres Empat Lawang, kasus ini masih dalam tindak lanjut Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Polres Empat Lawang.
Keluarga korban berharap, semoga pelaku mendapatkan hukuman ganjaran atas perbuatannya yang setimpal secara hukum. (jor)