Oleh : Aan Julianda, SH.MH, Advokat Muda Bengkulu
BLT ini adalah bentuk bantuan dari Pemerintah akibat pandemi Covid-19, yang membuat masyarakat harus di rumah dan tidak dapat bekerja seperti biasanya.
Apakah BLT ini seluruh masyarakat mendapatkannnya? Tentu tidak, ada kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang berhak menerima BLT ini.
Munculnya persoalan dan mengakibatkan keterlambatan proses pencairan BLT ini, hampir di seluruh pelosok negeri salah satunya karena masalah teknis. Masalah teknis ini terkait beberapa faktor diantaranya; data penduduk yang terkadang tak terdata secara akurat atau tempat tinggalnya sulit untuk dijangkau. Kemudian pendataan “by name by address” yang dibutuhkan sulit untuk didapat, apalagi di beberapa Desa di pelosok Indonesia, yang sangat sulit untuk diakses. Selanjutnya persoalan birokrasi yang berbelit dan harus melibatkan banyak persetujuan tingkatan birokrasi membuat pencairan BLT ini terlambat.
Terakhir, karena masalah politik dan nepotisme Perangkat Desa, bukan tidak mungkin, aparatur Desa mengutamakan sanak family-nya diutamakan dalam penerimaan BLT dan Kepala Desa masih pilih-pilih lantaran tidak memilihnya saat pemilihan Kepala Desa lalu.
Banyaknya faktor yang memperhambat penyaluran BLT ini, Pemerintah harusnya menggunakan pendekatan “collaborative governance” atau tata kelola kolaboratif kepada seluruh petinggi di daerah. Artinya, Pemerintah aktif melibatkan seluruh pihak mulai dari unsur Pemerintah itu sendiri maupun non-pemerintah dalam membangun kebijakan kolektif yang mengedepankan mufakat bersama.
Penyelesaiannya, kebijakan kolaborasi istilahnya melakukan “collaborative governance”atau tata kelola kolaboratif. Karena itu, libatkan berbagai pihak, jadi artinya; ada Bupati, Camat, Lurah, dibangun sinergitasnya bersama. Selain itu, Pemerintah Pusat juga dihimbau untuk lebih aktif lagi turun ke lapangan untuk memberi solusi pada setiap hambatan yang ada di sana.
Selanjutnya, peran Babinsa dan Babinkantipmas dalam membantu memastikan penerima BLT ini tepat sasaran, karena yang sehari-hari dengan masyarakat selain Perangkat Desa juga ada mereka.
Terakhir, peran aparat penegak hukum harus memastikan bahwa BLT ini benar-benar sampai ke penerima tanpa ada KKN ditingkatkan birokrasi.