Kepahiang – Dalam rangka penetapan penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa pemerintah desa Tanjung Alam kecamatan Ujan Mas melaksanakan musyawarah, bertempat di balai desa, Jum’at (24/02/2023).
Musyawarah desa penetapan jumlah penerima sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022, dimana desa diwajibkan merealisasikan bantuan tunai maksimal 25 persen dan minimal 10 persen dari pagu dana desa tahun anggaran 2023.
Peri Marzoni (Kepala desa Tanjung Alam, red) menyampaikan,” kepada seluruh masyarakat, musyawarah ini sebagai validasi,verifikasi, dan finalisasi calon keluarga penerima manfaat dana desa anggaran tahun 2023.
“Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya, Karena ada pengerucutan jumlah penerima manfaat dari tahun lalu sehingga yang akan dipilih harus benar-benar sesuai kriteria dan kita anggarkan 25 persen dari pagu anggaran dana desa Tanjung Alam,”jelasnya.
Ditambahkan Sekcam Ujan Mas,”semoga masyarakat desa dapat memaklumi, agar tidak ada miskomunikasi di antara penerima, maka dari itulah diadakan musyawarah supaya jelas untuk penerima bantuan yang layak menerima sesuai kriteria,”tambahnya.
Hadir dalam musyawarah, perwakilan kecamatan Ujan Mas, Kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat desa, BPD, TPK, PLD, P3 MD, Tenaga ahli kabupaten, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat.(Ysman)