Home / Desa

Rabu, 13 Oktober 2021 - 16:03 WIB

Pilkades Jawi Kembali Tertunda, Tunggu Putusan Banding di PT TUN Medan

Bengkulu ri-media.id — Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu atau Peradilan TUN Tingkat Pertama tanggal 5 Oktober 2021 telah memberikan putusan perkara Nomor : 15/G/2021/PTUN.BKL pada pokoknya membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-374 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perselisihan/ Sengketa Pemilihan Kepala Desa Jawi Pemilihan Desa Serentak Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 Tanggal 22 Maret 2021. Ini menunjukkan bahwa Pengadilan TUN Bengkulu telah menganulir SK Bupati terkait proses penyelesaian perselisihan/sengketa.

Atas Putusan tersebut Calon Kades Nomor Urut 1 Yendra Haito dalam pemeriksaan sidang PTUN Bengkulu sebagai Pihak Tergugat II Intervensi, telah mengajukan Upaya Hukum Banding Pengadilan Tinggi TUN.

Baca Juga  Safari Ramadhan di Bengkulu Tengah, Rosjonsyah Ingin Dengar Masukan dari Masyarakat

Disampaikan oleh Penasehat Hukum Tergugat II Intervensi, Deden Abdul Hakim, SH, bahwa pihak tergugat II intervensi sepakat mengajukan banding. “Kemarin hari Senin, 11 Oktober 2021 Upaya Hukum Banding dari Tergugat II Intervensi, Yendra Haito selaku Cakades Jawi No.1 telah diajukan dan sudah mendapatkan Akta Pernyataan Banding dari PTUN Bengkulu,” jelas Deden, Rabu (13/10).

Dengan demikian, Deden menambahkan, “maka Putusan PTUN No. 15/G/2021/PTUN.BKL belumlah dapat dilaksanakan karena belum berkekuatan hukum tetap sampai pada PT TUN Medan memberikan putusannya,” ungkapnya.

Baca Juga  Penyaluran Bantuan Tunai dan Titik Nol Persen Pembangunan Desa Talang Lahat

Dengan demikian, rencana Pemkab Kaur akan menggelar Pilkades ulang sebagaimana permohonan Penggugat dalam penyelesaian perselisihan/sengketa Pilkades di desa Jawi Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur terpaksa ditunda menunggu putusan PTTUN Medan.

Deden juga menyampaikan, kalaulah ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak akan melaksanakan putusan yang belum Inkracht itu, maka tentu akan memiliki implikasi lain dan tentu saja apa yang dilakukan tidak sah (batal demi hukum).

Terkait sikap Pemkab Kaur yang tidak melakukan Upaya Hukum dimana terdahulu bertindak sebagai Tergugat.

Baca Juga  Menyambut Ramadhan Pemdes Pulo Geto Bagikan BLT

PH Tergugat II Intervensi mengatakan, “Saya kira itu hak mereka,” kata Deden menegaskan.

Lebih lanjut, Deden mengatakan, “Tetapi perlu juga saya luruskan, bukan berarti Pemkab Kaur yang tidak Banding maka mereka bisa serta merta melaksanakan putusan. Posisi kami pada persidangan terdahulu telah mengikutsertakan diri sebagai pihak. Untuk itu, maka kami pun secara hukum memiliki hak untuk melakukan Upaya Hukum. Jika demi kan, seyogyanya Pemkab Kaur harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata PH Calon Kades Nomor Urut 1 Yendra Haito kepada awak media. (12)

Share :

Baca Juga

Desa

Bupati H. Hendra Gunawan Menghadiri Rapat Kerja Percepatan Penyaluran Dana Desa Sport City Jakabaring

Desa

Peletakan Batu Pertama Pembangunan dan Pembagian BLT Desa Suka Marga

Desa

Penyaluran Bantuan Tunai Desa Tegal Sari Anggaran Tahun 2022

Desa

Penyaluran Bantuan Tunai Tahap Awal 2023 Desa Lubuk Rumbai, Rupit, Sukses Direalisasikan

Desa

Realisasi Dana Desa 2021 di Desa Pungguk Lalang

Desa

Realisasi Pembangunan di Desa Perbo

Desa

Turun Langsung, Bupati Musirawas Pastikan BLT Sampai kepada masyarakat

Desa

Dipimpin Langsung Camat Binduriang, Bantuan Tunai Desa Simpang Beliti Berjalan Sukses