Jakarta, ri-media.id – Polri tengah memperkuat langkah-langkah penegakan hukum untuk memerangi maraknya penggunaan pelat nomor palsu di berbagai kota, khususnya DKI Jakarta. Tindakan tegas ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas serta menghindari penyalahgunaan pelat nomor palsu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, yang bertanggung jawab atas pengaturan lalu lintas di Indonesia, telah memantau peningkatan kasus penggunaan pelat nomor palsu. Pelat-pelat ilegal ini digunakan dengan berbagai alasan, termasuk upaya menghindari aturan ganjil genap yang berlaku di beberapa wilayah atau sekadar ingin mengecoh pihak berwajib dengan menggunakan pelat palsu yang mirip dengan pelat resmi dinas instansi.
Dilansir dari humas.polri.go.id, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari, menyatakan bahwa Polri sedang merencanakan operasi khusus untuk menangani pembuat pelat nomor palsu. Ery menjelaskan, “Iya, (pembuat pelat nomor palsu) akan kami tangani, masih dibahas dulu,” kepada wartawan pada Senin, 31 Oktober 2023.
Pelat nomor palsu yang dimaksud adalah semua pelat nomor kendaraan yang tidak diproduksi secara sah di SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) atau instansi resmi yang berwenang mengeluarkan pelat nomor. Pelat nomor resmi memiliki beberapa kode identifikasi khusus, termasuk jenis font, kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, serta cap dari Korlantas Polri.
Ery Nursatari menekankan, “Intinya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hanya boleh dibuat di SAMSAT, selain itu tidak boleh.” Dalam upaya memerangi pelat nomor palsu, Polri akan bekerja sama dengan pihak terkait, seperti SAMSAT dan Dinas Perhubungan, untuk mengidentifikasi dan menutup bengkel-bengkel ilegal yang terlibat dalam produksi pelat nomor palsu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap pembuat pelat nomor palsu akan menjadi prioritas utama dalam rangkaian operasi ini. “Kami akan bekerja keras untuk mengidentifikasi pelaku dan membawa mereka ke hadapan hukum,” ujarnya.
Langkah-langkah pencegahan juga akan ditingkatkan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan pelat nomor resmi. Kampanye kesadaran ini diharapkan dapat membantu mengurangi permintaan terhadap pelat nomor palsu.
Polri berharap bahwa dengan langkah-langkah tegas ini, penggunaan pelat nomor palsu dapat ditekan, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dapat lebih ditingkatkan. Pihak berwajib siap bekerja keras untuk menciptakan keamanan lalu lintas yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.
Editor: Redaksi