Home / Nasional

Rabu, 22 Juli 2020 - 21:11 WIB

PRESS RELEASE: Workshop Penanggulangan Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan

“Gerak Remaja Bengkulu untuk Sekolah yang Aman dari Kekerasan Seksual”


Bengkulu, 17 Juli 2020
Forum Perempuan Muda Provinsi Bengkulu Dampingan Cahaya Perempuan WCC menggelar kegiatan Workhsop Penanggulangan Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan dengan mengusung tema “Gerak Remaja Bengkulu untuk Sekolah yang Aman dari Kekerasan Seksual”. Kegiatan ini mendapatkan dukungan pendanaan melalui Youth Movement Grant Aliansi Satu Visi untuk remaja yang melakukan advokasi. Sebanyak 25 peserta yang berasal dari Kelompok Dampingan Cahaya Perempuan WCC, perwakilan Osis/Pik-R di Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)/Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Karang Taruna Provinsi Bengkulu serta jurnalis yang berasal dari media lokal di Bengkulu.

Kegiatan terselenggara dengan mengacu pada protokol pencegahan penularan Covid-19 seperti mengatur jarak antar peserta, menyediakan masker, handsanitizer dan air minum isi ulang bagi peserta. Kegiatan ini dibagi ke dalam 2 sesi yaitu pada sesi pertama dilaksanakan bedah Peraturan Daerah Bengkulu Nomor 5 tahun 2018 dan sesi talkshow menghadirkan Dinas Pendidikan dan Cahaya Perempuan WCC sebagai narasumber.

Data dampingan perempuan korban kekerasan Cahaya Perempuan WCC sebesar 45,30 persen (33 kasus) perempuan dan anak mengalami kekerasan seksual dari total 73 kasus yang didampingi. Relasi antara pelaku dan korban adalah orang terdekat seperti keluarga, teman, dan guru. Meningkatnya kasus kekerasan seksual tidak hanya dari jumlah banyaknya kasus, namun juga jenis kekerasan yang dilakukan semakin beragam.

Baca Juga  Ini Ukuran-ukuran Bendera Merah Putih dan Pertama Kali Dijahit, Dikibarkan

“Kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di lingkungan bermain, rumah, objek wisata, tetapi menyentuh ranah pendidikan. Sehingga dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak agar strategi yang dilakukan berjalan secara holistik dan komprehensif termasuk di institusi Pendidikan” papar Lica Veronika selaku Koordinator Forum Perempuan Muda.

Mendorong Implementasi
Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan menjelaskan tentang tindakan/cara/proses untuk menangani tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan secara sistemik dan komprehensif. Tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan antara lain pelecehan, perundungan, pencabulan, dan pemerkosaan. Di dalam Permendikbud ini, juga dijelaskan alur pencegahan kekerasan seksual.

Dalam Peraturan Daerah Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Pasal 29 menyebutkan Bentuk perlindungan sosial bagi anak korban tindak kekerasan yaitu pelayanan sosial dasar, pendidikan, bimbingan agama, pelayanan kesehatan, konseling psikolog, bantuan hukum, kegiatan reaktif dan edukatif dan pemberdayaan orang tua anak korban tindak kekerasan.

Baca Juga  Gubernur Rohidin: Sertifikasi Profesi Keahlian Jadi Keharusan

Tini Rahayu selaku Direktur Eksekutif Cahaya Perempuan WCC mendorong sekolah memiliki prosedur dan mekanisme untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekolah, serta mengajak seluruh media massa di Provinsi Bengkulu terlibat aktif untuk terus memproduksi konten berita dan informasi yang berpihak dan melindungi korban kekerasan.

“Jika implementasi kebijakan tersebut dijalankan dengan baik maka kekerasan di sekolah dapat di tanggulangi yang melibatkan seperti peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, komite sekolah, masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah”- Ujar Tini.

Dalam Peraturan Daerah Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018 disebutkan bahwa Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Kegiatan ini mengutamakan Partisipasi Anak berupa bentuk keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka baik secara langsung maupun tidak langsung, sesuai dengan usia, pemahaman, dan kematangan berpikir. Sehingga terbentuk beberapa rekomendasi sebagai berikut :

  1. Diperlukan Sosialisasi mengenai bentuk kekerasan, pelaporan, sanksi, dan penanganan kekerasan di sekolah pada kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS) atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dan pada saat classmeeting.
  2. Sekolah wajib menyusun dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) pencegahan tindak kekerasan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan Kementerian.
  3. Sekolah membentuk Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan yang melibatkan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, komite sekolah, masyarakat, dan pemerintah daerah.
  4. Sekolah wajib memasang papan pengumuman yang memuat nomor handphone layanan pengaduan langsung, ruang pengaduan ketika ada pelecehan dan tindak kekerasan.
  5. Ketika terjadi kasus kekerasan anak korban diasesmen secara psikologis agar mendapatkan hak pemulihan psikologis. Begitupun dengan anak-anak pelaku.
  6. Kami menuntut Hak Pendidikan anak korban dan pelaku dipenuhi melalui berbagai upaya yang dapat dilakukan Bersama.
Baca Juga  April BBM RON 92 Diprediksi Tembus Rp 16 Ribu/Liter, Harga Pertamax Naik?

Narahubung :
Tini Rahayu
Lica Veronika (0895640506561)

(awa)

Share :

Baca Juga

DPD RI

Setjen DPD RI Launching Logo Baru, Spirit Baru Guna Menunjang Kinerja Senator

Nasional

Bawaslu Kepahiang Angkat Bicara Insiden di Muara Kemumu
Pengertian KPK, Cara Kerja, dan Dampak Negatifnya

Nasional

Pengertian KPK, Cara Kerja, dan Dampak Negatifnya

DPD RI

Antisipasi Potensi Tsunami di Pacitan, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Siapkan Skenario Penyelamatan

Nasional

KKP Gagalkan Perdagangan Karang Hias Ilegal di Mataram

Nasional

Jaga Kebersihan dan Keamanan Pantai Panjang, Satpol PP Siagakan Pos Terpadu

Nasional

Rumah Sakit Besar, Sekda Hamka Sabri Minta RSMY Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Nasional

Kenaikan Pangkat Anggota Dandim 1002/HST