Home / Nasional

Senin, 3 Mei 2021 - 21:07 WIB

Profesi Apa Saja yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa? Dr Ali Jumah Muhammad Menjawab

Dakwah ri-media.id – Cuaca panas dan beban pekerjaan yang membutuhkan tenaga ekstra membuat banyak para pekerja tidak ikut menjalankan puasa Ramadhan.

Padahal, secara fisik mereka memiliki tubuh sehat dan tidak sedang bepergian.

Karenanya, timbul sebuah pertanyaan “Adakah profesi tertentu yang diperbolehkan tidak puasa?”

Dikutip dari laman resmi Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah, lembaga fatwa pemerintah Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan orang yang harus bekerja di siang hari dan kesulitan menjalani ibadah puasa, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Syaratnya, pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan selain di siang hari bulan Ramadhan dan untuk menafkahi dirinya atau keluarganya, seperti tukang bangunan dan kuli panggul.

Baca Juga  Babinsa Sumber Sari Harapkan Kegiatan Pengabdian Masyarakat dari Unmul Samarinda Meningkatkan Keterampilan

Namun, ia tetap harus berniat puasa pada malam hari dan berbuka pada waktu yang menurutnya sulit untuk berpuasa.

Jika dirasa kuat, ia diperbolehkan untuk melanjutkan puasa hingga sampai waktu berbuka.

Kewajiban mengganti puasa

Ia juga memiliki kewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya setelah Ramadhan dan sebelum memasuki bulan Ramadhan mendatang, jika itu memungkinkan.

Dalam fatwa itu, Dr Ali Jumah mencontohkan seorang petani yang harus bekerja di terik matahari yang panas.

Baca Juga  Satgas Yonif 122/TS Memastikan Patok Tidak Bergeser di Perbatasan RI-PNG

Penjelasan mengenai diperbolehkannya pekerja berat untuk tidak puasa juga tertera dalam Busyro al-Kami karya Syekh Said Muhammad Baasyin:

“Ketika memasuki Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani yang membantu menggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa di malam hari. Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya.”

Dalam kesempatan lain, Dr Ali Jumah juga menyebut bahwa seorang atlet yang harus bertanding sebelum berbuka puasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Bahas Kerjasama dan Sharing Program Peternakan dengan UGM

Dalam kondisi itu, menurutnya, seorang pemain atau atlet yang terikat dengan klubnya dengan akad bekerja dan menjadi sumber penghasilannya memiliki keringanan (rukhsah) baginya.

Artinya, ia pun diperbolehkan melanjutkan puasanya jika dirasa mampu.

Adapun untuk latihan, selama ia mampu mengatur waktu mereka, maka harus dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu puasanya.

Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa semua pekerjaan berat untuk mencari nafkah dengan ketentuan di atas diperbolehkan untuk membatalkan puasa.

Sumber :

Kompas.com

Share :

Baca Juga

DPD RI

Mall Ramai Tanpa Prokes, Waka DPD RI Minta Pemerintah Tertibkan Prokes

Nasional

Covid-19 Mengganas, Munas Kadin Sebaiknya Ditunda

Nasional

Inovasi Dukcapil Nyelip di Program HD Bersalin

DPD RI

41 Napi Tewas usai Lapas Tangerang Terbakar, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Angkat Bicara

Nasional

Kantongi Izin Bentang Merah Putih Raksasa, KNPI Tegaskan Wajib Prokes

Nasional

Pasca Kebersihan Wisata Taman Remaja, Pedagang : Alhamdulillah

Nasional

Rohidin Usul Tenaga Honorer Diangkar Jadi PNS, Berikut Syarat Diangkat Jadi PNS

Nasional

Komite Urusan Organisasi AIPA Hasilkan 12 Resolusi