Bengkulu ri-media.id – Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan, S.E. kembali menghentikan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Melalui Surat Edaran (SE) nomor 800/17/DIKNAS/2021 tentang kegiatan belajar dan mengajar dan larangan menyelenggarakan kegiatan perpisahan, Jumat (30/4/21).
Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi Satgas Covid-19 Kota Bengkulu, bahwa terjadi peningkatan penyebaran Covid-19, maka dalam rangka memutus rantai penyebaran virus, Pemkot Bengkulu menghentikan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar tetap dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode daring sampai ditetapkannya status keadaan tertentu oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bengkulu dan pemberitahuan resmi berikutnya.
Selain itu Pemkot Bengkulu juga melarang semua kegiatan perayaan kelulusan termasuk kegiatan perpisahan sekolah yang dapat menimbulkan keramaian. Apabila ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkot Bengkulu berharap agar pihak-pihak terkait dapat segera melakukan penyesuaian. Dengan berlakunya SE tersebut, maka SE nomor 339/07/B.Kesbangkol tanggal 11 Februari 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
SE tersebut ditandantangani langsung oleh Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan, S.E., ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu dan para Kepala PAUD/TK, SD/MI, dan SMP/MTs. (***)