Oleh : Awang konaevi SH
Banyak berisi artikel terkait Pemilu 2019 menuju Pilkada 2020. Dimana banyak nomenklatur hukum yang membuat sistem Pemilu, baik penyelenggara Pemilu, substansi hukum, maupun cultur demokrasi dalam posisi terombang-ambing oleh ketidak pastian aturan.
Disenayan sedang diskusi panjang, seputar kepentingan. Kadang realitas jauh berbeda dari sebuah harapan. Hal ini sangat mempengaruhi bangunan demokrasi di Indonesia. Dimana UU 10/2016 mengatur rezim Pemilihan kepala daerah, secara aturan banyak berbeda dengan rezim Pemilu yang diatur dalam UU 7/2017. Maka dalam menyongsong Pilkada 2020, menimbukan banyak persoalan dalam sistem Pemilu hari ini, baik secara aturan, strukturan, maupun cultural dimasyarakat.
Sebuah coretan pinggiran dari kepingan kecil demokrasi jauh dari kata kesempurnaan. Coba di ramu menjadi satu dalam buku. Semoga ini berguna bagi bangsa dan negara. Karena bangunan indah tak akan berguna, bila pondasinya rapuh dalam ketidak konsistenan.