Bupati Fikri: Mobil Dinas untuk Rakyat, Bukan Penyalahgunaan, Waspada Ujaran Kebencian di Medsos
Bupati Fikri: Mobil Dinas untuk Rakyat, Bukan Penyalahgunaan, Waspada Ujaran Kebencian di Medsos

Rejang Lebong,ri-media.id – Sungguh miris, sebuah postingan di media sosial baru-baru ini viral dan menuai perhatian publik. Postingan tersebut menampilkan mobil dinas Bupati Rejang Lebong dengan nomor polisi BD 1 K yang digunakan dalam sebuah hajatan, namun disertai tulisan bernada provokatif seperti “WAJIB DI PECAT!!”, “Hey bupati dungu”, hingga seruan “ayo kita viralkan”.
Unggahan itu bukan hanya memuat hinaan pribadi terhadap Bupati Fikri, tetapi juga mengandung ajakan yang berpotensi memprovokasi masyarakat untuk marah, bahkan mendorong desakan pemecatan. Padahal, konten tersebut tidak didukung oleh data maupun konfirmasi dari pihak pemerintah daerah.
Kebijakan Pemkab: Mobil Dinas Peduli Rakyat
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong segera meluruskan informasi yang simpang siur tersebut. Melalui klarifikasi resmi, ditegaskan bahwa mobil dinas BD 1 K memang diperbolehkan untuk digunakan masyarakat, termasuk untuk hajatan, dengan catatan hanya pada hari libur.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program “Mobil Dinas Peduli Rakyat” atau “Layanan Mobil Sosial” yang diluncurkan oleh Pemkab Rejang Lebong. Tujuannya jelas: memastikan bahwa fasilitas pemerintah yang dibeli menggunakan uang rakyat juga dapat dirasakan langsung oleh rakyat, tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun agama.
“Mobil dinas ini bukan hanya milik seorang pejabat, melainkan simbol pelayanan. Selama untuk kepentingan masyarakat Rejang Lebong dan sesuai ketentuan, tentu diperbolehkan. Tidak ada diskriminasi, tidak ada pembatasan,” tegas Bupati Fikri.
Postingan Provokatif Dinilai Merugikan Publik
Alih-alih memberi kritik membangun, unggahan bernada kasar dan penuh ujaran kebencian tersebut dinilai berpotensi menyesatkan publik. Apalagi, tanpa klarifikasi dan tanpa menyebutkan fakta kebijakan resmi, unggahan itu bisa mengaburkan maksud baik pemerintah dalam memberikan layanan sosial.
Praktik semacam ini tidak hanya melanggar etika bermedia sosial, tetapi juga dapat memicu keresahan dan perpecahan di tengah masyarakat.
Potensi Hukum: Ujaran Kebencian dan Fitnah
Konten provokatif di media sosial tidak bisa dianggap sepele. Penghinaan, fitnah, dan ajakan memviralkan kebencian terhadap seorang pejabat publik berpotensi masuk ke ranah hukum.
Ahli komunikasi menilai, unggahan yang menyebut “bupati dungu” dan seruan “wajib dipecat” mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Jika dilaporkan, hal ini dapat diproses sesuai peraturan yang berlaku, termasuk aturan terkait penyebaran ujaran kebencian dan penyalahgunaan media sosial.
Imbauan Bijak Bermedia Sosial
Pemkab Rejang Lebong mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Jangan mudah terprovokasi oleh postingan yang tidak jelas sumbernya. Informasi resmi terkait kebijakan pemerintah dapat diakses melalui kanal resmi Pemkab maupun media yang berpedoman pada kaidah jurnalistik.
Kebijakan penggunaan mobil dinas untuk rakyat merupakan langkah maju, bukan penyalahgunaan. Program ini justru memperlihatkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, agar fasilitas negara bisa dirasakan langsung oleh rakyat. (Dn)
Editor: Redaksi