Undang-Undang Kebebasan Pers di Indonesia diatur terutama melalui: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Berikut adalah beberapa poin penting dari UU ini:
1. Kebebasan Pers Dijamin
Pasal 2: “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
Pers bebas dari campur tangan pihak mana pun, termasuk pemerintah.
2. Hak Pers
Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Melindungi jurnalis dari tindakan sensor atau larangan penyiaran.
3. Tanggung Jawab Pers
Pers wajib menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Didorong untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik.
4. Perlindungan terhadap Wartawan
Wartawan tidak dapat dipidana karena menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Sengketa terhadap pemberitaan diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan pengadilan pidana biasa.
5. Larangan
Tidak boleh ada sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
UU ini bertujuan menjagab kebebasan informasi sekaligus tanggung jawab pers sebagai pilar keempat demokrasi.