Undang-Undang Kebebasan Pers

Undang-Undang Kebebasan Pers di Indonesia diatur terutama melalui: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Berikut adalah beberapa poin penting dari UU ini:

1. Kebebasan Pers Dijamin

Pasal 2: “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

Pers bebas dari campur tangan pihak mana pun, termasuk pemerintah.

2. Hak Pers

Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Melindungi jurnalis dari tindakan sensor atau larangan penyiaran.

3. Tanggung Jawab Pers

Pers wajib menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Didorong untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik.

4. Perlindungan terhadap Wartawan

Wartawan tidak dapat dipidana karena menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Sengketa terhadap pemberitaan diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan pengadilan pidana biasa.

5. Larangan

Tidak boleh ada sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

UU ini bertujuan menjagab kebebasan informasi sekaligus tanggung jawab pers sebagai pilar keempat demokrasi.