Polres Rejang Lebong Gagalkan Sindikat Narkoba, Enam Tersangka Dibekuk
Polres Rejang Lebong Gagalkan Sindikat Narkoba, Enam Tersangka Dibekuk

Polres Rejang Lebong Saat Konferensi Pers
Rejang Lebong, ri-media.id – Pada Jumat, 10 Oktober 2025, Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menggelar jumpa pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika oleh jajaran Satres Narkoba.
Kabag Ops AKP George Rudianto, didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dan KBO Satres Narkoba Iptu Ali Ardani, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap enam tersangka dilakukan dalam rentang waktu berbeda, yakni antara 1 hingga 8 Oktober 2025.
Salah satu tersangka, ME (29) dari Desa Air Lanang, Kecamatan Curup Selatan, ditangkap pada 1 Oktober. Dari tangannya disita dua paket sedang dan delapan paket kecil sabu, dengan total berat 2,43 gram. ME diduga berperan sebagai bandar.
Tiga tersangka lainnya—SD (26, dari Curup Utara), PA (29, dari Curup), dan DM (29, dari Curup)—ditangkap pada 7 Oktober dan kedapatan membawa dua paket sabu kecil seberat 0,19 gram.
Pasangan suami istri EP (48) dan YV (37) dari Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, ditangkap pada 8 Oktober di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau. Barang bukti dari keduanya berupa satu paket sedang sabu.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 (ancaman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar), serta Pasal 114 ayat (1) UU yang ancamannya lebih tinggi (5 hingga 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar).
George Rudianto menyampaikan imbauan agar masyarakat Rejang Lebong aktif melaporkan ke aparat atau melalui hotline 110 bila mengetahui aksi peredaran narkotika di lingkungan mereka, agar cepat ditindak. (Dn)
Editor: Redaksi