Jakarta, ri-media.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti persoalan korupsi yang semakin merajalela di Indonesia. Menurutnya, praktik korupsi kini sudah menjamur mulai dari tingkat kepala desa hingga pejabat di tingkat atas. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pemerintah pusat dan daerah di Sentul, Bogor, pada Kamis (7/11/2024).
“Kami di kejaksaan punya unsur yang bisa membantu teman-teman, baik itu pendampingan, audit, dan banyak hal-hal yang bisa kami berikan untuk teman-teman di pemerintahan daerah,” ujar Burhanuddin. Dilangsir dari detikNews
Burhanuddin mengungkapkan bahwa korupsi terus bertambah dari tahun ke tahun, terutama di era otonomi daerah. Jika pada masa sentralisasi praktik korupsi terpusat di segitiga kekuasaan tertentu, kini korupsi telah menyebar lebih luas.
“Tadi juga disampaikan, korupsi dari tahun ke tahun terus bertambah. Zaman sentralisasi, korupsi hanya di segitiga itu saja. Sekarang dengan otonomi ada penyebaran korupsi,” ungkapnya.
Burhanuddin juga menyoroti tingginya tingkat korupsi yang dilakukan oleh kepala desa. Ia menilai banyak kepala desa tidak memahami tata kelola keuangan yang benar, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran anggaran.
“Kepala desa adalah pemerintahan terendah. Banyak dari mereka tidak memiliki pengalaman mengelola anggaran, tiba-tiba harus bertanggung jawab atas dana hingga Rp 1-2 miliar. Ini menjadi tugas berat dan rawan terjadi kebocoran,” jelasnya.
Jaksa Agung menegaskan bahwa penanganan korupsi di daerah harus dilakukan dengan hati-hati, terutama terhadap kepala desa dan kepala daerah yang memiliki peran vital dalam pembangunan di tingkat lokal. Kejaksaan, lanjut Burhanuddin, siap memberikan pendampingan untuk mencegah korupsi dan memastikan penggunaan anggaran yang tepat.
“Ini tugas kita bersama untuk mencegah kebocoran anggaran, mulai dari tingkat paling bawah hingga pusat,” tutupnya. (**)
Editor: Redaksi