Rejang Lebong, ri-media.id — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi pendaftaran dan pemanfaatan Indikasi Geografis (IG) di Aula Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Rejang Lebong pada Kamis, 25 September 2025.
Acara dibuka oleh Asisten II Sekretariat Daerah Rejang Lebong, Dr. H. Asli Samin, S.Kep., M.Kep, yang didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Zulhairi, S.H., M.H. Juga hadir Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman, S.Sos, bersama perwakilan instansi terkait, petani jeruk, pisang, apel, kolang-kaling, serta pelaku UMKM dan pengrajin batik.
Dalam sambutannya, Asli Samin menyoroti potensi pertanian dan produk lokal Rejang Lebong yang sangat beragam — mulai kopi, durian, jeruk, apel, hingga aren penghasil gula merah dan kolang-kaling — serta pisang haje kuning yang memiliki cita rasa khas. Dia berharap produk unggulan ini bisa didaftarkan agar mendapatkan perlindungan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Zulhairi, menekankan urgensi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk lokal. Menurutnya, sudah banyak kasus di mana produk budaya atau lokal Indonesia diklaim oleh pihak luar jika tidak terlindungi secara hukum. Dia juga mengajak pemkab mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga ke tingkat desa/kelurahan – di Rejang Lebong saat ini telah mencapai 60 persen desa memiliki Posbakum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Machyudhie, S.T., M.MSi., menjelaskan bahwa objek yang bisa dilindungi melalui IG mencakup sumber daya alam, kerajinan tangan, dan hasil industri. Untuk mendaftar, dibutuhkan dokumen deskripsi, peta wilayah, surat rekomendasi, logo IG, serta bukti pembayaran PNBP.
Respon dari petani dan pelaku UMKM cukup antusias. Arnaldo, petani pisang haje kuning dari Desa Kayu Manis, menyatakan kesiapannya untuk segera mendaftar. Begitu pula Suli (petani apel) dan Tarmono (petani jeruk gerga dari Desa IV Suku Menanti) turut menyatakan dukungan untuk langkah perlindungan hukum terhadap produk mereka. (Dn)
Editor: Redaksi









