Kejari Rejang Lebong Tahan Bendahara Satpol PP Terkait Dugaan Korupsi Honor Tenaga Sukarela Fiktif

Rejang Lebong, ri-media.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi menahan JM, Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, terkait dugaan tindak pidana korupsi honorarium tenaga kerja sukarela fiktif tahun anggaran 2022.

Penahanan terhadap JM dilakukan pada Senin (19/5), berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 01/DARI 05/2025, dengan masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut. “Kami menetapkan JM sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan intensif,” ujar Tarigan.

Dari hasil audit internal yang dilakukan, JM diduga menyalahgunakan dana honorarium tenaga sukarela yang seharusnya disalurkan kepada para personel Satpol PP. Modusnya, JM diduga memanipulasi jumlah dan data penerima honor sehingga menimbulkan kerugian negara sementara sebesar lebih dari Rp 500 juta.

“Dana honor yang seharusnya diterima tenaga kerja diselewengkan untuk kepentingan pribadi, dengan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta lapangan,” jelas Kajari. Dilangsir dari: nuansabengkulu.com

Atas perbuatannya, JM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajari menegaskan, penyidikan masih berlanjut dan pihaknya membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. “Penyidik akan terus menelusuri aliran dana serta mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi yang relevan,” tutupnya. (**)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *