KPK Tahan Eks Dirut PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas
KPK Tahan Eks Dirut PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas

Foto Dok: kpkri
Jakarta, ri-media.id – Rabu (1/10/2025)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan HPS, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan perusahaan swasta, PT IAE.
Dalam konstruksi perkara, HPS diduga melakukan pengondisian agar kerja sama jual-beli gas antara PGN dan IAE dapat berjalan. Sebagai imbalan, HPS menerima komitmen fee sebesar SGD 500 ribu. Dilangsir dari KPK RI
“Kami sangat menyayangkan praktik korupsi yang terjadi di sektor energi, karena dapat berdampak pada terganggunya pasokan dan distribusi gas bumi yang justru sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar perwakilan KPK.
KPK menegaskan, tindak pidana korupsi di sektor strategis seperti energi berpotensi menghambat pembangunan nasional. Untuk mencegah kasus serupa, KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) terus memperkuat kolaborasi dengan kementerian, lembaga terkait, dan pihak swasta. Langkah ini dilakukan guna membenahi proses bisnis, memperbaiki sistem, serta menutup celah terjadinya fraud.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sektor energi sebagai kebutuhan vital rakyat harus dijaga dari praktik kotor yang merugikan negara dan masyarakat luas.(Dn)
Editor: Redaksi