Kepahiang, ri-media.id – Satu per satu topeng wakil rakyat mulai runtuh. Setelah meledaknya kasus dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Empat Lawang dan DPRD Provinsi Bengkulu, kini giliran DPRD Kabupaten Kepahiang yang jadi sorotan publik. Kali ini, bukan cuma sekadar hembusan isu. Fakta sudah di tangan, jerat hukum mulai mengikat.

Rabu, 16 Juli 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali membuat gebrakan dengan menetapkan lima mantan anggota DPRD periode 2019–2024 sebagai tersangka kasus korupsi berjemaah. Kelimanya langsung dijebloskan ke tahanan. Mereka adalah inisial NU, MRY, BD, M, dan JT, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi berjamaah dalam bentuk perjalanan dinas fiktif—modus lama yang masih saja ampuh dijadikan ladang bancakan.

“Kami resmi menahan lima mantan anggota DPRD Kepahiang karena diduga kuat terlibat dalam korupsi perjalanan dinas fiktif,” tegas Kepala Kejari Kepahiang, Nanda, dalam konferensi pers yang digelar tanpa basa-basi.

Tak main-main, menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa negara dirugikan hingga Rp1,2 miliar akibat Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang tak kunjung dipertanggungjawabkan.

“Modusnya adalah laporan perjalanan dinas yang tidak pernah terjadi, tapi anggaran tetap dicairkan dan dihabiskan. Fiktif semua, tapi uang nyata,” jelas Febrianto pedas.

Sebelumnya, tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kepahiang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2025. Dengan penambahan lima nama hari ini, total tersangka dalam kasus ini sudah delapan orang—dan kemungkinan belum berhenti di situ.

Kelimanya langsung digiring masuk mobil tahanan, tanpa selebrasi, menuju Lapas Kelas IIA Curup, Rejang Lebong untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Proses hukum sedang berjalan, dan publik berharap ini bukan ujung dari cerita.

Kasus ini adalah tamparan keras, bukan hanya bagi institusi legislatif di Kepahiang, tapi bagi seluruh daerah. Jika Empat Lawang, Bengkulu, dan kini Kepahiang sudah terseret, masih adakah DPRD lain yang tinggal menunggu giliran?

BPK RI, rakyat menunggu gebrakanmu berikutnya!

Editor:Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *