27 September 2025

Oknum Guru BK di Lubuklinggau Diduga Cabuli Siswi – Wali Kota Turun Tangan

0

Oknum Guru BK di Lubuklinggau Diduga Cabuli Siswi – Wali Kota Turun Tangan

IMG-20250923-WA0012

Foto: Walikota Lubuklinggau BerkomentarTerhadap Terduga Oknum Guru Cabul di Salah satu SMP

Lubuklinggau, ri-media.id – Dunia pendidikan Kota Lubuklinggau kembali tercoreng oleh ulah seorang oknum guru Bimbingan Konseling (BK) di salah satu SMP Negeri. Guru berinisial A diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap siswinya, sebut saja P (bukan nama sebenarnya).

Berdasarkan informasi yang beredar luas, A telah diamankan oleh aparat kepolisian sejak Senin malam (22/9/2025). Langkah cepat itu dilakukan guna meredam gejolak masyarakat dan menghindari amukan keluarga korban yang sudah terlanjur geram. Hingga kini, pihak kepolisian memang belum mengeluarkan keterangan resmi, namun kabar penahanan tersebut sudah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Viral di Media Sosial, Masyarakat Murka

Kasus ini pertama kali mencuat setelah potongan percakapan bernuansa mesum antara guru dan siswi tersebar luas di media sosial. Viral sejak Senin malam, konten itu mengundang gelombang kemarahan publik.

Sebagian informasi menyebutkan dugaan perbuatan cabul itu dilakukan di lingkungan sekolah, bahkan pada jam belajar. Fakta ini membuat masyarakat semakin marah, karena sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman dan mendidik justru tercoreng oleh ulah bejat oknum pendidik.

“Kalau benar dilakukan di sekolah, ini bukan hanya pelanggaran moral, tapi juga pengkhianatan terhadap amanah guru,” ujar salah seorang wali murid.

Wali Kota Lubuklinggau Turun ke Sekolah

Seriusnya persoalan ini membuat Wali Kota Lubuklinggau turun langsung ke sekolah tempat oknum guru tersebut mengajar. Kehadiran Wali Kota menjadi penegasan bahwa pemerintah kota tidak tinggal diam terhadap kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini.

Dalam peninjauannya, Wali Kota meminta pihak sekolah segera memperkuat pengawasan internal dan memastikan pendampingan psikologis bagi korban maupun siswa lain yang terdampak secara emosional.

“Sekolah tidak boleh menjadi tempat yang menakutkan bagi anak-anak. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum setimpal. Kasus ini sudah kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegas Wali Kota.

Kerangka Hukum yang Jelas

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak tidak bisa dianggap remeh. Berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, pelaku tindak asusila terhadap anak dapat dijerat hukuman berat. Apalagi jika pelaku adalah guru, yang seharusnya menjadi figur teladan dan pelindung bagi murid.

Publik Mendesak Efek Jera

Gelombang desakan dari masyarakat semakin deras. Mereka meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini tanpa kompromi, transparan, dan memberikan sanksi paling berat bila terbukti.

“Jangan hanya diberhentikan atau dipindahkan. Hukum harus ditegakkan supaya ada efek jera. Guru seharusnya menjadi orang tua kedua, bukan predator,” tegas salah satu wali murid.

Luka untuk Dunia Pendidikan

Kasus ini bukan hanya persoalan individu, tetapi juga tamparan keras bagi dunia pendidikan di Lubuklinggau. Ketika seorang guru yang dipercaya membimbing justru diduga menjadi pelaku kekerasan seksual, maka wibawa sekolah runtuh di mata publik.

Sekolah tidak boleh abai. Sistem pengawasan internal harus diperketat, mekanisme pengaduan siswa harus dibuat aman, dan pelatihan integritas bagi pendidik harus diperkuat. Dunia pendidikan tidak bisa lagi memberi ruang bagi oknum guru yang mengkhianati amanah profesi. (Dn)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *