12 Oktober 2025

Penambahan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Makan-Minum RSUD Rejang Lebong

0

Penambahan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Makan-Minum RSUD Rejang Lebong

IMG-20251008-WA0002

Rejang Lebong,ri-media.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan-minum pasien dan non-pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong. Dengan penetapan terbaru ini, jumlah tersangka dalam kasus yang tengah disorot publik tersebut bertambah menjadi empat orang.

Honorer 15 Tahun Rangkap Direktur CV

Tersangka baru berinisial Y.P., diketahui merupakan tenaga honorer di RSUD Rejang Lebong selama lebih dari 15 tahun. Dari hasil penyidikan, Y.P. juga menjabat sebagai Direktur CV A.M., perusahaan penyedia jasa makan-minum dalam kegiatan anggaran tahun 2022–2023.

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, H.T., mengonfirmasi bahwa Y.P. telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup. “Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan-minum RSUD,” ungkapnya, Selasa (7/10/2025).

Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa Y.P. memiliki peran ganda dalam proyek tersebut — di satu sisi sebagai pegawai rumah sakit, di sisi lain sebagai pengendali perusahaan penyedia jasa. Posisi ganda ini diduga menimbulkan konflik kepentingan dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang.

Menariknya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Y.P. dikabarkan telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Fakta ini menambah perhatian publik terhadap lemahnya pengawasan administrasi dan integritas di lingkungan rumah sakit.

Tiga Tersangka Lain Telah Lebih Dulu Ditetapkan

Sebelum Y.P., Kejari telah menetapkan tiga tersangka lain, masing-masing:

1. dr. R.V. — Mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, selaku pengguna anggaran.
2. D.P. — Mantan Kepala Bagian Administrasi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. R. — Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD yang juga disebut memiliki keterkaitan dengan CV A.M.

Keterlibatan R. dan Y.P. dalam perusahaan yang sama memperkuat dugaan adanya pengaturan internal dalam proses pengadaan jasa makan-minum, sehingga dana yang seharusnya untuk kebutuhan pasien berpotensi diselewengkan.

Modus Dugaan dan Kerugian Negara

Penyidik Kejari menduga, praktik korupsi dilakukan melalui penggelembungan harga, pengadaan fiktif, dan pembayaran ganda dalam laporan konsumsi pasien dan kegiatan non-pasien.

Sebagian dana diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, sementara dokumen administrasi dibuat seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari Inspektorat dan BPKP.

Menurut H.T., “Penyidikan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru bila ditemukan alat bukti lain.”

Komitmen Kejaksaan: Transparansi dan Akuntabilitas

Kejaksaan menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, mengingat kasus tersebut menyangkut pelayanan dasar masyarakat — khususnya pemenuhan gizi pasien rumah sakit.
Kejari juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana publik di sektor kesehatan.

“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh instansi agar tidak lagi terjadi penyimpangan serupa,” ujar H.T. menambahkan.

Sorotan Publik dan Harapan Masyarakat

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius masyarakat Rejang Lebong. Warga menilai bahwa anggaran makan-minum pasien adalah hal yang sangat vital dan menyentuh kemanusiaan.
Penyimpangan terhadap anggaran tersebut dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

Beberapa elemen masyarakat sipil mendesak agar:

Seluruh pihak yang terlibat diperiksa secara menyeluruh.

Audit anggaran RSUD tahun 2022–2023 dibuka secara transparan.

Dana kerugian negara segera dikembalikan.

Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

Langkah Selanjutnya

Kejari Rejang Lebong memastikan akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Penyidik juga berencana memanggil sejumlah saksi tambahan, termasuk pihak penyedia jasa dan panitia pengadaan.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum daerah dalam memastikan bahwa dana pelayanan publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok. (Ysman)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *