Polda Bengkulu Bekuk Pengedar MCB Palsu, Konsumen Terancam Bahaya Kebakaran
Polda Bengkulu Bekuk Pengedar MCB Palsu, Konsumen Terancam Bahaya Kebakaran

Bengkulu, ri-media.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali menorehkan prestasi dengan membongkar praktik perdagangan Miniatur Circuit Breaker (MCB) palsu yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Tersangka berinisial JD (47) ditangkap jajaran Subdit Indagsi usai terbukti memperdagangkan ratusan MCB kelistrikan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk ilegal itu ia pasok dari Sumatera Selatan, kemudian dijual murah ke sejumlah toko listrik di Bengkulu dengan harga hanya Rp9.500 per unit untuk ukuran 2–16 ampere.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana menegaskan, dari tangan tersangka polisi menyita ratusan unit MCB merek Masaki yang jelas-jelas tidak memenuhi standar keamanan.
“Jangan mudah tergiur harga murah, apalagi terkait kelistrikan. MCB palsu berisiko memicu korsleting hingga kebakaran,” tegas Andy, Kamis (25/9/2025).
Tiga Tahun Jadi Bandar MCB Palsu
Kasubdit Indagsi, Kompol Jery Nainggolan, mengungkapkan bahwa bisnis haram ini sudah dilakoni tersangka sejak 2022 hingga 2025. Selama tiga tahun, JD meraup keuntungan tanpa peduli ancaman serius bagi para konsumen.
Menurut Jery, MCB palsu sangat berbahaya karena tidak akan bekerja memutus arus listrik saat terjadi korsleting atau beban berlebih. Kondisi itu bisa berujung pada kebakaran fatal dan kerugian besar bagi masyarakat.
Jeratan Hukum Menanti
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni kurungan penjara hingga 5 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat lebih bijak memilih produk, terutama yang berkaitan dengan kelistrikan rumah tangga. Produk murah tanpa SNI bukan hanya merugikan, tetapi juga bisa mengancam nyawa. (**)
Editor: Redaksi