Kepahiang, ri-media.id – Jumat (15/8/2025) menjadi titik jatuh yang memalukan bagi dua mantan penguasa gedung DPRD Kepahiang. WP (mantan Ketua DPRD) dan AD (mantan Wakil Ketua I) resmi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran DPRD 2021–2023.
Tak ada lagi kursi empuk dan mikrofon sidang. Yang ada kini hanyalah rompi oranye, borgol, dan perjalanan menuju penjara.
Pagi Diperiksa, Sore Dikirim ke Penjara
Sejak pagi, keduanya menjalani pemeriksaan ketat di Kantor Kejari Kepahiang. Sore hari, langkah mereka lunglai saat digiring keluar dengan rompi tahanan, menuju mobil yang akan membawa mereka ke Lapas Kota Bengkulu.
Dugaan “Pesta Diam-Diam” Uang Rakyat
Kepala Seksi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH, menyatakan bahwa penyidik mengantongi alat bukti kuat terkait penyelewengan anggaran DPRD 2021–2023.
“WP dan AD resmi kami tahan. Kami bongkar semua pihak yang ikut menikmati uang rakyat ini,” tegasnya.
Dari Panggung Politik ke Balik Jeruji
WP, yang pernah maju sebagai calon bupati di Pilkada 2024, kini harus menatap masa depan dari balik jeruji. AD, politisi senior yang pernah jadi ikon dewan, kini jadi ikon pemberantasan korupsi versi Kejaksaan.
Sinyal Tersangka Baru
Keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama. Kejari menegaskan “daftar ini belum final”. Artinya, siapa pun yang ikut bermain di skandal ini, siap-siap dijemput paksa.
Catatan
Kasus ini menegaskan bahwa jabatan bukanlah tameng dari jerat hukum. Korupsi uang rakyat adalah tiket sekali jalan menuju rompi oranye.
Kawal terus kasus ini — hingga semua yang terlibat, tanpa kecuali, masuk daftar tersangka.(Rd)
Editor: Redaksi










