Tiga Kepala, Satu Skandal: Akhir Kisah Kelam Gratifikasi Pemprov Bengkulu Segera Dituntaskan
Tiga Kepala, Satu Skandal: Akhir Kisah Kelam Gratifikasi Pemprov Bengkulu Segera Dituntaskan

Foto Dok: Harian Rakyat Bengkulu
Bengkulu, ri-media.id — Aroma busuk korupsi yang lama menyelimuti lingkaran kekuasaan Pemprov Bengkulu akhirnya sampai di ujung meja hijau. Pada 24 Juli 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan membacakan tuntutan resmi terhadap tiga terdakwa kelas kakap dalam kasus dugaan gratifikasi yang menghebohkan publik selama berbulan-bulan.
Di kursi pesakitan: mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi nonaktif Isnan Fajri, dan mantan ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca—tiga nama yang dulu dielu-elukan sebagai pejabat publik, kini menanti nasib sebagai terdakwa kasus korupsi yang mencoreng martabat birokrasi.
> “Ini tahap akhir. Setelah pembuktian, tinggal menunggu putusan. Kami optimistis mereka bersalah,” tegas Ade Azharie, SH, Jaksa Penuntut Umum KPK RI. Dikutip dari Harian Rakyat Bengkulu.
Selama hampir tiga bulan, panggung persidangan diwarnai kesaksian nyaris 50 orang, dari pejabat daerah, ASN lintas eselon, hingga para pengusaha. Semua menyumbang kepingan fakta yang mengarah pada satu simpulan: ada uang haram mengalir dalam sistem. Dan para terdakwa ada di jantung pusaran itu.
JPU memastikan berkas tuntutan kini memasuki tahap finalisasi. “Kalau tidak ada aral, akan kami bacakan pada 24 Juli,” tambah Ade. Tuntutan ini bukan sekadar formalitas, melainkan klimaks dari pembongkaran permainan kotor di balik meja kekuasaan.
Sidang ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan pertarungan moral antara kepentingan rakyat dan kerakusan elit. Dan publik tidak akan diam. Mata rakyat Bengkulu tertuju pada pengadilan, menuntut keadilan yang bukan hanya formal, tapi juga tegas, tuntas, dan menyengat.
Kasus ini sejak awal telah menjadi tamparan keras bagi para pejabat daerah lainnya. Jika masih ada yang berpikir korupsi adalah jalan pintas menuju kemakmuran pribadi, bersiaplah: KPK sedang mengasah pisau hukum, dan tidak akan ragu menusuk lebih dalam.
Catat tanggalnya: 24 Juli 2025. Saatnya melihat palu keadilan membuat keputusan. (**)
Editor: Redaksi