Beranda Nasional Polres Lubuk Linggau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

Lubuk Linggau, ri-media.id – Pada Rabu malam (2/10/2024), Polres Lubuk Linggau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Operasi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, IPTU Nopera E.J. Putra, bersama Kanit Idik 2 IPDA Prayitno dan tim Opsnal, berhasil mengamankan dua tersangka di Jl. A. Yani, tepat di depan Rumah Makan Simpang Raya, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Dua tersangka tersebut, RA (29), warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, dan TR (39), warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, ditangkap setelah polisi melakukan operasi undercover buy. Dalam operasi tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu dari Desa Maur, Kecamatan Rupit. Ketika RA datang untuk menyerahkan pesanan narkotika itu, polisi segera melakukan penangkapan. Barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 14,64 gram berhasil diamankan.

Dalam interogasi awal, RA mengaku hanya bertindak sebagai kurir. Ia diminta untuk mengantarkan sabu tersebut oleh TR, yang juga berada di Lubuk Linggau pada saat itu. Berdasarkan keterangan RA, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap TR di lokasi yang berbeda.

Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk diproses lebih lanjut. IPTU Nopera E.J. Putra menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan mendalami lebih jauh sumber barang ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau,” ujar IPTU Nopera.

Polres Lubuk Linggau berkomitmen memberantas peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh narkotika. (**)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

A+ A-
RI Media

Live Search