1 September 2025

Aset Haram Raib, Hukum Dilecehkan: Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Digeledah, Publik Geram

0

Aset Haram Raib, Hukum Dilecehkan: Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Digeledah, Publik Geram

IMG-20250821-WA0007

Foto Tangkapan Layar

Kepahiang, ri-media.id – Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari jantung politik Kabupaten Kepahiang. Dua mantan penguasa parlemen daerah, Windra Purnawan (Ketua DPRD 2019–2024) dan Andrian Defandra (Wakil Ketua I DPRD 2019–2024, kini kembali duduk manis sebagai anggota DPRD 2024–2029), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas (SPPD) fiktif dan penggunaan dana non-budgeter di lingkungan Sekretariat DPRD Kepahiang.

Kasus ini bukan perkara receh. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 12 miliar, meski sekitar Rp 2 miliar disebut-sebut sudah dikembalikan melalui Inspektorat. Modusnya klasik tapi memalukan: laporan perjalanan dinas yang tak pernah dilakukan, bukti kuitansi yang direkayasa, hingga dana non-budgeter yang dialirkan melalui Sekwan untuk kepentingan pribadi.

Penggeledahan Dramatis, Aset Bernilai Hilang

Tiga hari setelah resmi ditahan, pada Selasa (19/8/2025), tim penyidik Pidsus Kejari Kepahiang bergerak melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka. Publik berharap aparat hukum segera menyita aset yang selama ini dipertontonkan: mobil Toyota Fortuner, jam tangan mewah Rolex Daytona, sertifikat tanah, dan barang-barang berharga lain.

Namun, kenyataan pahit terjadi. Semua barang itu raib tak berbekas. Penyidik hanya mendapati rumah yang sudah bersih dari jejak kemewahan. Dugaan kuat, aset-aset tersebut telah dipindahkan jauh-jauh hari sebelum penggeledahan dilakukan. Bocornya informasi mengenai jadwal operasi semakin mempertebal dugaan adanya tangan-tangan kotor yang bermain di balik layar.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, tak kuasa menutupi kekecewaannya. Ia menegaskan, “Kami menduga adanya upaya perintangan penyidikan. Siapa pun yang sengaja menghalang-halangi, siap-siap berhadapan dengan jeratan hukum baru.” Dilangsir dari: bengkulutoday

Jerat Baru: Istri Ikut Terseret

Tak berhenti pada dua tersangka utama, penyidik kini juga melirik istri Andrian Defandra. Ia diduga terlibat dalam upaya menyembunyikan barang bukti. Jika terbukti, ia akan dijerat Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai perintangan penyidikan. Bukan tidak mungkin, kasus ini akan membuka daftar tersangka baru di lingkaran keluarga maupun kolega politik.

Ironi: Koruptor Masih Duduk di Kursi Rakyat

Yang membuat publik semakin muak, Andrian Defandra kini kembali menjabat sebagai anggota DPRD periode 2024–2029. Seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, ditahan, bahkan kediamannya digerebek, masih bisa menyandang status wakil rakyat. Fenomena ini menampar logika hukum dan moral: bagaimana mungkin kursi rakyat ditempati mereka yang tega merampok uang rakyat?

Publik Berhak Marah, Hukum Wajib Tegak

Penggeledahan yang gagal menemukan barang bukti berharga ini memperlihatkan betapa hukum seringkali dilecehkan oleh kepintaran licik para koruptor. Mereka bukan hanya mencuri uang rakyat, tapi juga mempermainkan aparat penegak hukum dengan jejaring kekuasaan yang sulit ditembus.

Ini bukan sekadar kasus korupsi, ini adalah pengkhianatan terang-terangan terhadap rakyat Kepahiang. Jika aparat tidak bertindak tegas, jika bocornya informasi terus berulang, dan jika tersangka masih bisa nyaman duduk di kursi DPRD, maka jangan salahkan publik jika kepercayaan terhadap hukum terkikis habis.

Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan. Ia merampas hak orang miskin untuk mendapat layanan kesehatan, ia merampas hak anak-anak untuk mendapat pendidikan yang layak, dan ia menjerat masa depan daerah dalam lingkaran gelap kemiskinan.

Hentikan sandiwara politik, tangkap semua yang terlibat tanpa pandang bulu, kejar harta haram yang disembunyikan, dan tegakkan hukum sekeras-kerasnya. Karena hanya dengan itu, efek jera bisa tercipta, dan Kepahiang bisa kembali bernafas dari racun korupsi. (Ys)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *