Jakarta,ri-media.id – 4 Agustus 2025 – Hukuman penjara seumur hidup menjadi vonis terberat yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi di Indonesia, selain pidana mati. Vonis ini dijatuhkan untuk kasus-kasus besar yang merugikan negara triliunan rupiah dan melibatkan jabatan tinggi negara. Berikut beberapa nama koruptor yang telah divonis penjara seumur hidup lengkap dengan perkara yang menjeratnya:
1. Akil Mochtar – Kasus Suap Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi
Jabatan: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
Putusan: Penjara seumur hidup (2014)
Perkara: Terbukti menerima suap dalam sedikitnya 14 perkara sengketa pilkada di berbagai daerah.
Catatan: Vonis ini menjadi yang pertama terhadap pejabat setingkat Ketua MK dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia.
2. Benny Tjokrosaputro & Heru Hidayat – Skandal Korupsi Asuransi Jiwasraya
Jabatan: Komisaris dan pengusaha saham
Putusan: Penjara seumur hidup (2020)
Perkara: Korupsi, manipulasi saham, dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Kerugian Negara: Rp16,8 triliun
Catatan: Termasuk dalam kasus mega-skandal pasar modal, juga disertai penyitaan aset triliunan rupiah.
3. Syahmirwan & Hary Prasetyo – Kasus Jiwasraya (Internal Manajemen)
Jabatan: Eks Kepala Divisi Investasi dan Eks Direktur Keuangan Jiwasraya
Putusan: Penjara seumur hidup
Perkara: Terlibat aktif dalam pengambilan keputusan investasi fiktif dan manipulatif bersama pihak eksternal.
Catatan: Menambah daftar panjang pelaku korupsi sistemik dalam BUMN asuransi.
4. Hendra Kurniawan – Kasus Dana Fiktif PT ASABRI
Jabatan: Eks petinggi manajemen PT ASABRI
Putusan: Penjara seumur hidup (2021)
Perkara: Menyalahgunakan pengelolaan dana prajurit TNI dan Polri melalui investasi bodong.
Kerugian Negara: Rp22,78 triliun
Catatan: Salah satu vonis terberat dalam sejarah BUMN keuangan militer.
Tren Penerapan Hukuman Seumur Hidup
Penerapan hukuman inididasarkan pada:
UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Hakim mempertimbangkan kerugian negara, jabatan pelaku, dan dampak sosial dari tindakan korupsi.
Pidana ini tidak bisa dikurangi dengan remisi biasa kecuali melalui grasi presiden.
Catatan: Hukuman seumur hidup terhadap koruptor mencerminkan keseriusan negara dalam menindak kejahatan luar biasa. Meski masih menuai perdebatan, vonis berat ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi. (**)
Editor : Redaksi










