Rejang Lebong, ri-media.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rejang Lebong menghebohkan masyarakat Bengkulu. Penindakan tersebut disebut merupakan hasil pemantauan tim penyidik sebelum akhirnya sejumlah pihak diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim penindakan KPK telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sejak awal pekan. Pengawasan dilakukan secara tertutup sebagai bagian dari penyelidikan dugaan praktik gratifikasi dan fee proyek.
Setelah mengantongi cukup informasi, tim KPK kemudian bergerak melakukan penindakan. Beberapa pihak yang diduga terlibat langsung diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Bupati Rejang Lebong.
Penindakan juga dilakukan di sebuah rumah yang berada di wilayah Kota Bengkulu. Di lokasi itu, tim penyidik melakukan penggeledahan serta mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Selain kepala daerah, beberapa pejabat di lingkungan pemerintah daerah turut diamankan untuk dimintai keterangan. Salah satunya disebut berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan proyek infrastruktur.
Setelah diamankan, para pihak tersebut sempat dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Jakarta.
Dalam operasi itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan transaksi proyek, di antaranya perangkat komunikasi serta uang tunai yang kini masih didalami penyidik.
Selanjutnya, para pihak yang terjaring OTT dibawa ke kantor KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik KPK. Sementara itu, masyarakat di Bengkulu, khususnya di Rejang Lebong, menunggu penjelasan resmi terkait konstruksi perkara serta pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. (Dn)









