DPRD Bengkulu Diguncang Lagi! Dua Tersangka Baru Korupsi Perjalanan Dinas Diseret Kejati

Bengkulu, ri-media.id – Bau busuk korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu makin menyengat! Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkuluy kembali menyambar dua tersangka baru, Kamis (10/7/2025). Kali ini, giliran RZ – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas, dan LY – staf pembantu, yang diseret ke balik jeruji.

Penetapan dua tersangka tambahan ini menambah daftar panjang oknum Setwan yang diduga ikut bancakan anggaran negara. RZ langsung dikirim ke Rutan Malabero, sementara LY dititipkan di Lapas Perempuan Bentiring. Keduanya resmi ditahan usai ditetapkan dalam perkara korupsi perjalanan dinas fiktif.

“Pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Bengkulu penuh dengan penyimpangan. Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis,” tegas Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasidik Pidsus, Danang Prasetyo.

Menurut Ristianti, penetapan RZ dan LY telah melalui proses penyidikan yang matang. Bahkan, Kamis (10/7) kemarin, delapan saksi diperiksa, meski sebagian mangkir tanpa alasan jelas. Penetapan keduanya ditegaskan dalam surat perintah penyidikan Kajati Bengkulu Nomor: PRINT-654/L.7/Fd/206/2025, tertanggal 23 Juni 2025.

Skandal korupsi ini seolah tak kunjung selesai. Sebelumnya, Kejati Bengkulu lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus serupa. Mereka adalah mantan Sekwan DPRD Bengkulu Erlangga, bendahara Dahyar, PPTK Rizan Putra Jaya, serta dua pembantu bendahara: Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi.

Seluruh tersangka dijerat pasal berat: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Negara Dirugikan Miliaran, tapi Sandiwara Masih Berlanjut

Dengan bertambahnya dua tersangka baru, aroma kongkalikong di dalam tubuh Sekretariat DPRD Bengkulu makin kentara. Dugaan perjalanan dinas fiktif ini ditengarai sebagai skenario lama yang dimainkan dengan pola baru. Sementara uang negara terkuras, aktor-aktor birokrasi bermain rapi di balik meja.

Publik Menanti Ketegasan Hukum

Publik menuntut agar Kejati Bengkulu tidak hanya berhenti di nama-nama bawah. Bila dugaan praktik terstruktur ini benar, maka sangat mungkin ada aktor intelektual lain yang masih bebas berkeliaran. Apakah Kejati akan berani menyeret pemain utama? Atau kasus ini hanya akan berakhir pada pelaku lapangan? (**)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *