Catatan: Redaksi RI MEDIA
Pendidikan seharusnya menjadi jalan pembuka masa depan, bukan justru dipenuhi dengan hambatan administratif yang menutup akses siswa untuk belajar. Namun, masih saja terjadi kasus-kasus ironis di berbagai daerah, seperti yang terjadi di salah satu sekolah di kabupaten Sumatera Selatan. Siswa terhambat proses daftar ulang hanya karena belum membayar pakaian sekolah.
Ini bukan hanya soal uang atau seragam. Ini soal bagaimana sistem pendidikan kita memprioritaskan hal-hal yang seharusnya menjadi pelengkap, bukan syarat utama. Apakah pantas, di tengah semangat mencerdaskan kehidupan bangsa, siswa tidak bisa kembali belajar hanya karena seragam yang belum lunas? Bukankah hak atas pendidikan harusnya lebih utama daripada kewajiban berpakaian seragam yang seragam?
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Maka, ketika akses ke pendidikan dihambat oleh alasan-alasan non-akademik seperti seragam, kita patut bertanya: inikah wajah pendidikan kita hari ini? Di mana letak keadilan sosial bagi siswa dari keluarga kurang mampu?
Sudah saatnya pihak sekolah, pemerintah daerah, dan kementerian terkait mengevaluasi kembali sistem dan kebijakan administrasi pendidikan. Jangan sampai semangat belajar anak-anak Indonesia dikubur hanya karena masalah seragam. Pendidikan adalah hak, bukan hadiah yang hanya diberikan kepada mereka yang bisa membayar lebih cepat.