Kepahiang, ri-media.id – Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, berinisial J, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (14/5/2025) oleh Kepala Kejari Kepahiang, Asvera Primadona, S.H., M.H., bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Febrianto Ali Akbar, S.H., M.H., dan Kasi Intelijen Nanda Hardika, S.H.
“Hari ini kita melakukan penetapan tersangka atas Kades Air Pesi atas dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023-2024. Kerugian negara mencapai hingga Rp 400 juta,” ujar Nanda, didampingi Febrianto.
Menurut hasil penyidikan, tersangka J diduga melakukan pengadaan dan pengerjaan fiktif pada proyek pembangunan jalan usaha tani serta pengadaan ketahanan pangan. Praktik curang ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 400 juta. Ironisnya, hingga saat ini belum ada pengembalian dana dari jumlah tersebut.
“Untuk sementara, tersangka J akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Curup,” terang Febrianto.
Sebelum penetapan tersangka, Tim Pidsus Kejari Kepahiang telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting, seperti kantor Desa Air Pesi, rumah Kades, rumah Sekdes, serta kediaman bendahara desa. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti terkait praktik dugaan korupsi yang dilakukan.
Kejari Kepahiang memastikan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. (Ysman)
Editor: Redaksi