Rejang Lebong, ri-media.id – Kasus dugaan korupsi pemotongan honor Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong kembali mencuat ke permukaan dengan penetapan tersangka baru. Setelah menetapkan JM (52), mantan bendahara Satpol PP sebagai tersangka pada Senin (19/5/2025) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kini resmi menetapkan AR, mantan Kepala Satpol PP, sebagai tersangka kedua dalam perkara yang sama, Senin (16/6/2025).
Penetapan AR sebagai tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: 08/L.7.11/Fd/06/2025. Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa AR awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikantongi penyidik, ditemukan adanya keterlibatan langsung AR dalam skema pengaturan anggaran honor fiktif bersama JM.
> “Kami temukan alat bukti yang cukup kuat terkait peran AR sebagai pengguna anggaran sekaligus penandatangan SK honorer yang menjadi dasar pencairan,” tegas Kajari kepada wartawan.
Dugaan tindak pidana korupsi ini disebut berlangsung sistematis sejak tahun anggaran 2021 hingga 2022. Modus yang dijalankan JM dan AR yakni manipulasi data honorer dan pemotongan honor secara ilegal. Semula, kerugian negara ditaksir sebesar Rp500 juta, namun dalam pengembangan penyidikan, angka tersebut kini telah menyentuh Rp600 juta dan berpotensi terus bertambah.
> “Angka kerugian terus kami perbarui sesuai perkembangan alat bukti dan penghitungan. Nilainya saat ini telah menyentuh Rp600 juta,” jelas Fransisco.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, S.H., M.H., menegaskan penyidikan belum berhenti di dua tersangka ini. Tim penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil korupsi.
> “Kami masih mendalami pemeriksaan saksi-saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegas Hironimus.
Pantauan ri-media.id di lokasi, AR terlihat tertunduk saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, mengenakan rompi tahanan warna oranye. Usai ditetapkan sebagai tersangka, AR langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Curup untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari ke depan. (**)
Editor: Redaksi/ri-media.id