Lubuk Linggau, ri-media.id – Setelah buron selama lebih dari lima tahun, Tim Macan Linggau Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, akhirnya berhasil menangkap DPO kasus penipuan perumahan syariah, Tika Wulandari alias Prita Wulan Kencana.
Penangkapan dilakukan di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Minggu (1/6/2025), setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan buronan tersebut.
“Tersangka sudah kami amankan. Alhamdulillah proses berjalan lancar,” kata Kanit Pidsus Ipda M. Dodi Rislan, yang memimpin langsung penangkapan.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitiya Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, langsung merespons informasi tersebut dengan memberangkatkan tim khusus ke lokasi. Tim terdiri dari Unit Pidsus dan anggota Tim Macan Linggau.
Tika Wulandari merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan penipuan berkedok perumahan syariah di bawah bendera PT Buraq Nur Syariah (PT BNS) yang beroperasi di Kota Lubuk Linggau.
Setidaknya 430 orang dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar. Modusnya, tersangka menjanjikan hunian syariah tanpa riba, namun proyek perumahan tak pernah terealisasi.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. (**)
Editor: Redaksi