Mantan Bupati RL, Syamsul Effendi Diperiksa Kejaksaan Terkait Pemotongan Honor TKS Satpol PP

Rejang Lebong, ri-media.id – Mantan Bupati Rejang Lebong periode 2020–2024, Syamsul Effendi, MM, hari ini, Kamis (12/6/2025), dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terkait dugaan pemotongan honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP tahun 2021–2022.

Pantauan ri-media.id di lapangan, sekitar pukul 10.30 WIB, Syamsul Effendi tampak hadir di Kantor Kejari Rejang Lebong untuk memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Hironimus Tafonao, SH, MH, membenarkan pemeriksaan tersebut. Hironimus didampingi oleh Kasi Intel, Hendra Mubarok, SH, dan Kasi Barang Bukti, Dony Hendry Wijaya, SH, MH.

> “Benar, sesuai jadwal hari ini kita memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk Mantan Bupati RL, Syamsul Effendi, MM,” tegas Hironimus.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah melakukan penggeledahan di Kantor BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong. Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh tim penyidik Kejari bersama aparat TNI dan berlangsung lancar.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honorarium TKS Satpol PP yang menyeret nama eks Bendahara Satpol PP berinisial JM (52). Saat ini, JM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Curup selama 20 hari ke depan.

Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting.

> “Kami berhasil mendapatkan beberapa dokumen, salah satunya terkait penerbitan SK yang diterbitkan oleh BKPSDM RL,” ungkap Hironimus.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus dilakukan oleh tim Kejari Rejang Lebong guna mengungkap pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini. (**)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *